Tak Bermasker, Puluhan Orang Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Tuban dan Bayar Denda Rp 100 Ribu
Puluhan orang terjaring razia protokol kesehatan di Tuban. Mereka terjaring razia karena tak pakai masker.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Puluhan orang terjaring razia protokol kesehatan di Tuban.
Mereka terjaring razia karena tak pakai masker.
Denda Rp 100 ribu wajib mereka bayar. Simak selengkapnya di sini!
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban melakukan penegakan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Razia Protokol Kesehatan di Kota Madiun, 4 Orang Terjaring Tak Pakai Masker, Denda Rp 50.000-75.000
Tim menggelar operasi penertiban protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Tuban, tepatnya di Jalan Pramuka, Senin (14/9/2020).
Hasilnya, puluhan orang terjaring operasi karena tidak memakai masker.
Bupati Tuban, Fathul Huda, didampingi Kapolres dan Dandim memantau kegiatan tersebut.
Para pelanggar protokol kesehatan disidang di tempat oleh pihak pengadilan negeri dan kejaksaan.
"Ini sebagai upaya pendisiplin, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan angka sebaran Covid-19 di Tuban," kata Fathul Huda di lokasi operasi penertiban.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tuban itu meminta, agar operasi semacam ini terus diadakan dan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan.
Satgas Covid-19 Tuban di segala tingkatan diminta terus mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup 65 tahun 2020.
"Yang melanggar sidang di tempat, sebagaimana yang berlaku. Ada 26 pelanggar," terangnya.
Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda maupun pidana kurungan 3-7 hari.