Disnaker PMPTSP Kota Malang Panggil yang Belum Patuh Program JKN-KIS: Badan Usaha Wajib Daftar
Disnaker PMPTSP Kota Malang panggil badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN-KIS. Dipanggil 2 kali tidak hadir berdampak.
TRIBUNJATIM.COM - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Disnaker PMPTSP ) Kota Malang telah memanggil badan usaha yang belum mematuhi peraturan untuk dilakukan mediasi, Selasa (15/9/2020).
Disnaker PMPTSP Kota Malang Panggil Badan Usaha yang Belum Patuh Program JKN-KIS.
Hal tersebut merupakan upaya penegakan kepatuhan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.
Adapun dalam mediasi tersebut, ditegaskan kepada badan usaha yang tidak patuh ini untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja.
“Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, untuk menegakkan kepatuhan, kami perlu sinergi dengan instansi terkait,” ujar Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roy Winandra Putra.
Roy juga menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan upaya untuk menegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN-KIS.
Selain itu, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.
“Selain kita menegakkan peraturan, juga sebenarnya kita membantu pemberi kerja juga mengingat sebenarnya pekerja juga merupakan bagian yang paling penting dalam menjalankan usaha. Kalau pekerjanya merasa aman dan nyaman bekerja karena semua haknya sudah terpenuhi, termasuk terdaftar dirinya dan keluarganya ke Program JKN-KIS, pasti kinerjanya juga meningkat karena tidak harus memikirkan lagi biaya pelayanan kesehatan,” tambah Roy.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker PMPTSP Kota Malang, R Dandung J menyatakan apabila setelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali badan usaha tersebut tidak hadir, maka apabila badan usaha tersebut akan mengurus perijinan akan mengalami kendala.
Disnaker PMPTSP berencana turun langsung untuk memeriksa kelengkapan perizinan badan usaha yang tidak patuh tersebut.
Oleh karenanya ia berharap hal ini agar menjadi perhatian bagi badan usaha yang belum mematuhi peraturan.
“Jika sudah 2 kali kita panggil tidak hadir, nantinya kita tidak proses dulu perijinannya, kita juga akan turun langsung periksa,” ucap Dandung.
Sementara itu, dari hasil mediasi yang dilakukan, badan usaha yang dipanggil telah berkomitmnen untuk segera mendaftarkan karyawannya ke program JKN-KIS sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Salah satunya yaitu badan usaha yang bergerak di bidang retail di Kota Malang, ia mengungkapkan bahwa selama ini ada beberapa kendala, seperti karyawannya sudah mendaftar mandiri dan beberapa karyawannya merupakan tenaga kontrak.
Namun setelah mediasi, ia mengetahui prosedur yang benar bagaimana untuk mendaftarkan karyawannya.