Ibu dan Anak di Surabaya Pengedar Jutaan Pil Dobel L Disidang, Rekan Sesama Terdakwa Bersaksi
Ibu dan anak, Cristin Setiawan dan Johans yang diduga menjadi pengedar 3,5 juta pil dobel L kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ibu dan anak di Surabaya, Cristin Setiawan dan Johans yang diduga menjadi pengedar 3,5 juta pil dobel L kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/9/2020).
Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi. Mereka adalah terdakwa Virgiawan, Budiono, dan Hendri Setiono alias Hengki.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Hakim, Safri Abdullah.
Sebelum sidang dimulai, Safri Abdullah terlebih dahulu menyumpah para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan.
“Virgiawan, Budiono, dan Hendri sehat ya kalian. Baik kita mulai. Disumpah dulu,” ujar Safri dalam ruang sidang, Rabu (16/9/2020).
Setelah disumpah satu per satu, ketiga terdakwa kemudian bersaksi melalui teleconference.
• Berkomitmen Lanjutkan Program Risma, Eri Cahyadi Gagas Penguatan UMKM Surabaya dengan Cara Ini
Dalam persidangan, ketiga saksi dicecar berbagai pertanyaan peranan masing-masing di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Virgiawan dan Budiono kenal tidak dengan Cristin dan Johans?” tanya hakim kepada saksi.
Virgiawan dan Budiono mengaku tidak mengenal bandar pil dobel L tersebut.
Virgiawan mengaku bertugas menerima dan menyimpan barang atas perintah terdakwa lain, yakni Fandi.
Sedangkan Budiono menerima dan diminta mengirim barang jutaan pil tersebut.
• Buka 24 Jam, Labkesda Bisa Dipakai Warga Surabaya untuk Swab Test, Cukup Tunjukkan KTP
“Barang itu dari Fandi dan Budiono yang mulia. Saya diperintah saja,” ungkap Virgiawan.
Sementara itu, Budiono mengaku dirinya mengambil puluhan kardus berisi jutaan pil dobel L dari ekspedisi atas nama Hengki.
Sebanyak 15 hingga 20 kardus kiriman itu Budiono serahkan ke Virgiawan.