Ibu dan Anak di Surabaya Pengedar Jutaan Pil Dobel L Disidang, Rekan Sesama Terdakwa Bersaksi
Ibu dan anak, Cristin Setiawan dan Johans yang diduga menjadi pengedar 3,5 juta pil dobel L kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
“Dalam sebulan, kurang lebih sudah pernah bertemu sebanyak dua kali. Waktu mengirim aja kenalnya. Pil itu berasal dari Hengki, saya tidak jual, saya kirim saja,” ujar Budiono.
Di hadapan jaksa dan hakim, Hengki mengaku pernah kenal dengan Cristin lantaran dia dengan Johans berteman.
• Pemutihan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Diminati Warga Jawa Timur
“Kenal pak, sebatas teman saja,” ucapnya.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Cristin membenarkan penuturan mereka yang dihadirkan Jaksa Suparlan.
Di persidangan berikutnya, Suparlan akan menghadirkan saksi lain terkait perkara ini minggu depan.
“Minggu depan kita hadirkan saksi lain yang mulia,” kata Suparlan.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang, kedua terdakwa Cristin dan Johans bakal dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.