Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Sidoarjo

Hendak Beli Makan, Pria Sidoarjo Terjaring Razia Masker, Tak Bisa Bayar Denda: Dipenjara Gak Apa-apa

Tak bisa membayar denda Rp 150 ribu, Faizal, pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mengaku rela menjalani hukuman penjara.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Warga bergiliran menjalani sidang di tempat setelah terjaring razia protokol kesehatan Covid-19 di Waru Sidoarjo, Kamis (17/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Tak bisa membayar denda Rp 150 ribu, Faizal, pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mengaku rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari.

Faizal terjaring razia protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) yang digelar di Waru Sidoarjo, Kamis (17/9/2020).

Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu menyasar pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas.

Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga berkeliling ke sejumlah wilayah.

Warga yang ketahuan tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta Sidoarjo.

Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat. Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.

Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Pantau Razia Protokol Kesehatan di Waru Sidoarjo

Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.

Namun ada pelanggar yang mengaku tak bisa membayar denda.

Seperti yang dialami Faizal.

"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya TribunJatim.com.

Dia mengaku terjaring razia saat hendak membeli makan.

"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu bahwa ada aturan wajib pakai masker.

Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu oleh Petugas

Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian dengan Faizal.

Dia harus menunggu sampai semua buyar lantaran tidak bisa membayar denda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved