Virus Corona di Sidoarjo
Hendak Beli Makan, Pria Sidoarjo Terjaring Razia Masker, Tak Bisa Bayar Denda: Dipenjara Gak Apa-apa
Tak bisa membayar denda Rp 150 ribu, Faizal, pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mengaku rela menjalani hukuman penjara.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Tak bisa membayar denda Rp 150 ribu, Faizal, pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mengaku rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari.
Faizal terjaring razia protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) yang digelar di Waru Sidoarjo, Kamis (17/9/2020).
Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu menyasar pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga berkeliling ke sejumlah wilayah.
Warga yang ketahuan tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta Sidoarjo.
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat. Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.
• Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Pantau Razia Protokol Kesehatan di Waru Sidoarjo
Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.
Namun ada pelanggar yang mengaku tak bisa membayar denda.
Seperti yang dialami Faizal.
"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya TribunJatim.com.
Dia mengaku terjaring razia saat hendak membeli makan.
"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu bahwa ada aturan wajib pakai masker.
• Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu oleh Petugas
Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian dengan Faizal.
Dia harus menunggu sampai semua buyar lantaran tidak bisa membayar denda.
"Maunya sih membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," tambahnya lirih.
Demikian halnya Aris, warga Tropodo yang tidak mampu membayar denda. Dia awalnya pasrah, tapi kemudian bisa lega setelah dapat pinjaman uang dari temannya.
"Saya cuma bawa uang Rp 100 ribu. Tapi untungnya ada yang meminjami," jawabnya.
Selain mereka, ada beberapa warga lain yang juga sulit membayar denda. Alasannya beragam. Ada yang karena tidak bisa menghubungi keluarga, ada yang rumahnya jauh, dan sebagainya.
Total ada 119 orang yang terjaring razia ini. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
• Gelar Razia di Malam Hari, Petugas Jaring Ratusan Warga Surabaya yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
"Pas mau pulang ke rumah, kena razia. Tadi dari Surabaya. Saya pakai masker kok, tapi saya turunkan di bawah dagu," kata DIM, salah satu siswa SMP di Waru.
Hal serupa juga dikatakan beberapa anak lain.
Anak-anak yang masih di bawah umur tidak disidang tipiring.
Mereka dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah kegiatan sidang di tempat selesai digelar.
"Mereka di bawah umur, jadi kita beri pembinaan. Beda halnya dengan lainnya, semua dikenai sanksi denda seperti aturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji seusai kegiatan.
Sementara terkait beberapa warga yang tidak bisa bayar denda, disebutnya itu ditangani oleh kejaksaan. Apakah akan ada keluarganya yang menyusul dengan membayar denda atau benar-benar harus menjalani hukuman badan.
"Jika memang menjalani hukuman badan, nanti kejaksaan yang menentukan. Apakah di lapas atau dititipkan ke tahanan Polresta Sidoarjo," lanjut Kombes Pol Sumardji.
Editor: Dwi Prastika