Dinkes Kabupaten Malang Buka Rekrutmen Tenaga Non-PNS, Ada Formasi Dokter hingga Perawat
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menggelar rekrutmen tenaga non-PNS. Ada lowongan posisi dokter hingga perawat dalam rekrutmen tersebut.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menggelar rekrutmen tenaga non-PNS ( pegawai negeri sipil ).
Ada lowongan posisi dokter hingga perawat dalam rekrutmen tersebut.
Selain dua formasi itu, Dinkes Kabupaten Malang juga membuka belasan posisi.
"Ada posisi bidan, tenaga kesehatan masyarakat, analis kimia, kesehatan lingkungan, administrasi, resepsionis, kesehatan tradisional, pengemudi, tenaga angkat barang atau menata IFK, tenaga kesehatan, komputer atau IT, teknik sipil, dan pengelola kendaraan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).
Dari seluruh formasi, total tenaga yang dibutuhkan sebanyak 39 orang.
Arbani Mukti Wibowo menambahkan, ada formasi yang membutuhkan tenaga paling banyak.
• Tak Mau PKL Berjualan di Pinggir Jalan Jadi Alasan Pemkot Malang Merevitalisasi Pasar Kedungkandang
• malanggleerrr.com Diharapkan Jadi Wadah Baru Gairahkan Kembali UMKM di Kota Malang
"Seperti posisi tenaga kesehatan, yang membutuhkan 10 orang," terang pria yang mengawali karier sebagai dokter gigi ini.
Arbani Mukti Wibowo menyatakan, seluruh posisi itu harus segera terisi.
"Rekrutmen ini dibuka untuk melengkapi kebutuhan," kata drg Arbani Mukti Wibowo.
Tahapan pendaftaran akan dibuka pada 21 September 2020 hingga 23 September 2020.
"Kemudian akan dilanjutkan untuk tes administrasi, tes tulis, wawancara, lalu tes psikotes," terang drg Arbani Mukti Wibowo.
• Launching Mobil Covid-19 Hunter, Sanksi Denda Rp 100 Ribu Resmi Diberlakukan di Kota Malang
• Harga Tiket Masuk 5 Tempat Wisata di Malang, dari Malang Night Paradise hingga Taman Kelinci Pujon
Arbani Mukti Wibowo menjelaskan, para pendaftar bisa mengirimkan surat lamaran dan berkas lainnya di Subbag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Kegiatan seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan," tutup drg Arbani Mukti Wibowo.
Editor: Dwi Prastika