Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Coba WhatsApp 08119115910, Lihat Tanggal Cair BLT BPJS Tahap III

Subsidi gaji tak kunjung masuk rekening? Coba WhatsApp 08119115910. Lihat juga tanggal cair BLT BPJS tahap III

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI UANG - Simak informasi subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ketiga. 

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Cara Mengecek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Juga Syarat Pengajuan Banpres Produktif

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.

ILUSTRASI UANG - Simak informasi subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ketiga.
ILUSTRASI UANG - Simak informasi subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ketiga. (Tribunnews/Jeprima)

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved