Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Madiun Kota Tetapkan 6 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan di Jalan Rawa Bhakti dan Dadali

Polres Madiun Kota menetapkan enam tersangka tindak kekerasan yang terjadi di Jalan Rawa Bhakti, dan di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Polres Madiun Kota mengumumkan enam tersangka tindak kekerasan di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, dan di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, saat mengelar jumpa pers, Selasa (22/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota menetapkan enam tersangka tindak kekerasan yang terjadi di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, dan di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Sabtu (19/9/2020) dini hari.

"Kami telah menetapkan enam tersangka dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari dua TKP ada enam, dua tersangka dari peristiwa di Jalan Rawa Bhakti dan empat tersangka dari persitiwa di Jalan Dadali," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa, saat mengelar jumpa pers, Selasa (22/9/2020) siang.

Ia menuturkan, dua tersangka yang terlibat tindak kekerasan di Jalan Rawa Bhakti berinisial, EEP (23) dan WIP (16) warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Keduanya melakukan perusakan mobil dan rumah dengan cara melempari menggunakan batu.

"Saat itu kedua tersangka mengikuti rombongan konvoi bersama sekitar 200 motor. Ketika melintas di sekitar Jalan Rawa Bhakti, keduanya melakukan pelemparan batu, hingga menyebabkan kaca mobil dan kaca pintu rumah warga pecah," katanya.

Uang Hasil Korupsi Pegawai BRI di Madiun Sebesar Rp 2,1 M Ludes Dipakai untuk Judi Bola Online

127 Nakes Kontak Erat Pasien Covid-19 di RSUD dr Soedono Kota Madiun Jalani Tes Swab, Ini Hasilnya

Sedangkan, empat tersangka tindak kekerasan di Jalan Dadali, yakni berinisial, LGP (21) warga Kecamatan Taman, MHS (30) warga Kecamatan Manguharjo, AS (17) warga Kecamatan Taman, dan RVC (18) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Keempat tersangka, pada Sabtu (19/9/2020) dini hari, melakukan penyerangan terhadap dua orang, TO (36) warga Kecamatan Taman, dan IV (31) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kedua korban pada saat itu berboncengan mengendarai motor di sekitar Jalan Dadali.

Tiba-tiba datang rombongan massa, termasuk keempat tersangka, menendang korban hingga terjatuh.

Pegawai BRI di Madiun Korupsi Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar, Begini Modus Liciknya

Ingin Perbanyak Penerima PKH Graduasi Mandiri, Bupati Trenggalek Beri Pengurusan Izin Usaha Gratis

"Setelah korban terjatuh kemudian dikeroyok oleh para tersangka, dengan cara dipukul, ditendang, dan dilempar bangku kayu, hingga korban mengalami luka-luka," katanya.

Ia mengatakan, dari dua peristiwa tersebut, polisi telah memeriksa sekitar 28 saksi. Dari jumlah saksi tersebut, enam di antaranya sudah ditetapkan tersangka.

AKBP R Bobby Aria Prakasa menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

"Masih pendalaman, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah lagi," jelasnya.

Anak di Ponorogo Robohkan Rumah di Atas Tanah Milik Ibunya, Kades: Diberikan Kalau Pulang

Truk Nyungsep di Sungai Ngoro Mojokerto Akibat Sopir Hindari Kendaraan Menyeberang Mendadak

Enam tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara untuk peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Jumat (18/9/2020) dini hari, masih dalam penyelidikan.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved