Ingin Perbanyak Penerima PKH Graduasi Mandiri, Bupati Trenggalek Beri Pengurusan Izin Usaha Gratis
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap akan semakin banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang graduasi mandiri.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap akan semakin banyak penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) yang graduasi mandiri.
Graduasi mandiri adalah keluarnya warga dari penerima PKH atas inisiatif sendiri.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu mengatakan, pemkab akan memberi bantuan pengurusan izin usaha bagi mereka yang graduasi mandiri.
"Dengan penekanan bahwa setiap keluarga penerima manfaat PKH yang memulai bisnis, wajib bisnisnya dicatatkan. Kami beri perizinan secara gratis," kata Mas Ipin, saat rapat koordinasi evaluasi SDM PKH dan ulang tahun ke-7 pelaksanaan PKH di Trenggalek, Senin (21/9/2020).
Selain itu, kata dia, pemkab juga akan memberi pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan bulanan.
• Menjelajah Laut dari Pasir Putih Karanggongso Trenggalek, Seru, Bisa Naik Banana Boat dan Perahu
• Dua Orang Ditangkap Saat Selundupkan Puluhan Ribu Ekor Benur di Trenggalek, Satu Pemain Lama
Dengan adanya izin usaha dan laporan bulanan, ia berharap warga yang graduasi mandiri bisa mengakses kredit usaha berbunga rendah tanpa jaminan.
Kepada para pendamping PKH yang hadir dalam acara itu, Mas Ipin berpesan agar mereka menjadikan diri sebagai konsultan pengentasan kemiskinan.
Caranya, dengan pemberdayaan keluarga.
"Dengan demikian, tujuan dibentuknya program ini demi meningkatkan taraf hidup dari keluarga penerima manfaat bisa segera terwujud," ucap dia.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan beberapa hal penting kepada para pendamping PKH.
• Jalur Ngampon-Bendo Trenggalek Akan Ditutup 3 Bulan untuk Perbaikan Jalan, Mulai 18 September 2020
• Satu Bakal Calon Pilkada Trenggalek Positif Covid-19, Mas Ipin Pastikan Dirinya dan Pasangan Negatif
Pertama, mereka harus memastikan para penerima PKH bisa memiliki legalitas kependudukan.
Ini lantaran, penerima PKH merupakan delapan persen masyarakat paling tidak mampu yang belum punya dokumen administrasi kependudukan yang baik.
"Baik itu kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, dan lainnya. Nah, ini saya minta semua warga yang mendapatkan PKH harus teregister kependudukannya," ungkap dia.
Kemudian, pendamping PKH juga harus memastikan hasil keluaran dari program PKH terlaksana secara maksimal.