Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Blitar

Aturan Baru, Paslon Pilwali Blitar 2020 Tak Boleh Gelar Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum

Pelaksanaan kampanye Pilwali Blitar 2020 akan berlangsung selama 71 hari. Di aturan baru, paslon dilarang menggelar kampanye dalam bentuk rapat umum.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
KPU Kota Blitar menggelar bimbingan teknis terkait pelaksanaan kampanye Pilwali Blitar 2020 kepada tim pemenangan pasangan calon, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tahapan kampanye Pilwali Blitar 2020 akan dimulai pada Sabtu (26/9/2020) besok.

Pelaksanaan kampanye Pilwali Blitar 2020 akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September-5 Desember 2020.

Dalam aturan baru, pasangan calon dilarang menggelar kampanye dalam bentuk rapat umum.

Pasangan calon juga dilarang melaksanakan kegiatan pentas seni, panen raya, dan konser musik dalam pelaksanaan kampanye.

Selain itu, pasangan calon juga dilarang melaksanakan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

Dapat Nomor Urut 1 di Pilwali Blitar 2020, Calon Wali Kota Henry: Doa Kami Diijabahi Allah

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilwali Blitar 2020, Henry-Yasin Nomor 1 dan Santoso-Tjutjuk Nomor 2

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan, larangan itu dijelaskan dalam dua regulasi baru, yaitu PKPU No 11 Tahun 2020 dan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tahapan Kampanye dalam Pilwali Blitar 2020.

Dikatakannya, jika tim kampanye pasangan calon melanggar, maka akan ada sanksi peringatan tertulis dari Bawaslu Kota Blitar saat terjadi pelanggaran. Jika tidak melaksanakan peringatan tertulis, maka Bawaslu bisa menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye.

"Kami berharap tim pemenangan kedua pasangan calon patuh dengan aturan kampanye agar tidak kena sanksi. Kami sudah melakukan bimtek terkait pelaksanaan kampanye kepada tim kedua pasangan calon," kata Rangga Bisma Aditya, Jumat (25/9/2020).

Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Rapid Test Covid-19, Pemkot Gelar Tes Gratis untuk Warga Kota Blitar

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Paslon di Pilwali Blitar 2020, Dari Parpol Maksimal Rp 750 Juta

Selain itu, kata Rangga, polisi juga punya wewenang menertibkan atau membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan relawan atau tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kota Blitar.

Tak hanya itu, petugas kampanye juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Blitar Kota, dengan tembusan kepada KPU Kota Blitar dan Bawaslu Kota Blitar jika melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog.

"Pertemuan tatap muka dan dialog masih diperbolehkan dengan pembatasan peserta maksimal 50 orang. Pelaksanaan pertemuan tatap muka dan dialog tetap harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, Wali Kota Blitar Dapat Penghargaan Dari Menteri Keuangan

Batasi Kuota Ruang Pengundian Nomor Urut, KPU Blitar: Paslon Tak Perlu Bawa Massa Pendukung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved