Hajatan di Ponorogo Tetap Diperbolehkan dengan Syarat Ketat, Makan Harus Take Away
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono memastikan tidak ada larangan untuk menggelar hajatan ataupun pernikahan selama Pandemi virus Corona
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono memastikan tidak ada larangan untuk menggelar hajatan ataupun pernikahan selama Pandemi virus Corona atau Covid-19.
Namun dalam pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ponorogo.
"Hajatan, mantenan semuanya masih diizinkan namun dengan syarat yang ketat. Untuk menentukannya perlu izin dari gugus tugas," kata Agus Pramono, Minggu (27/7/2020).
Agus yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ponorogo mengatakan sebelum dilaksanakan hajatan, petugas akan mengecek ke lokasi hajatan.
• Nonton Online Drama Korea Stranger 2 Sub Indo Episode 1-14 (On Going), Link Streaming di Sini!
• Tragedi Maut Pernikahan Beda Kasta, Pria Tewas Mengenaskan di Tangan Keluarga Istri, Awalnya Diculik
• Ada Fenomena Halo Matahari di Surabaya, BMKG Jelaskan Fakta di Baliknya: Peristiwa Biasa
"Pertama akan dilihat kapasitas nya berapa orang, kalau kapasitas nya 100 orang maka diizinkan 50 orang yang berada pada waktu dan tempat yang sama," ucapnya.
"Kalau undangannya misalnya 500 orang, maka harus dibagi 10 waktu," lanjutnya.
Selanjutnya, untuk jamuan tidak diperkenankan prasmanan ataupun makan ditempat.
"Harus take away, bisa nasi kotak bisa berkat," jelasnya.
Tuan rumah juga diperbolehkan untuk menghadirkan hiburan musik atau elektone untuk menghibur tamu.
"Tapi kalau 'mbecek', itu kan tidak diundang tetap diperbolehkan tetapi yang mbecek cukup menyerahkan barangnya di depan rumah, tidak perlu masuk dan jagongan (ngobrol) itu tidak boleh," lanjutnya.
Termasuk melayat, menurut Agus juga diperbolehkan namun hanya di depan rumah dan tidak diperkenankan untuk ngobrol dan bercengkrama.