Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur

KIPP Jawa Timur Ingatkan Calon Kepala Daerah Taati Aturan Kampanye di Masa Pandemi Covid-19

KIPP Jawa Timur meminta cabup-cawabup, dan tim sukses untuk taat aturan kampanye di masa pandemi Covid-19.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP Jawa Timur meminta cabup-cawabup, dan tim sukses untuk taat aturan kampanye di masa pandemi Covid-19 ( virus Corona ).

Sesuai PKPU 5 tahun 2020, tahapan kampanye dimulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember mendatang.

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen mengatakan, para calon kepala daerah harus mentaati tahapan kampanye sesuai regulasi.

Pasangan calon (paslon) tidak boleh melakukan kampanye hitam atau hoax yang menyerang pribadi calon lainnya, yang dapat menimbulkan gesekan antarpendukung.

Paslon juga tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, ataupun tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye.

Melanggar Peraturan, Baliho Liar Tiga Cabup-cawabup Pilkada Tuban Ditertibkan Petugas

14 Ribu Keluarga di Tuban Terima Bantuan dari Pemkab, Nilainya Rp 150.000 Per Bulan

Cabup-cawabup yang telah melepaskan jabatan sebagai anggota DPRD wajib berhenti dari segala bentuk kegiatan dewan, karena haknya sebagai anggota dewan otomatis hilang sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Bawaslu dapat menindak tegas para calon  yang terbukti melanggar, termasuk anggota dewan yang sudah berhenti dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah apabila melanggar," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Dijelaskannya, pasangan calon wajib taat protokol kesehatan dalam berkampanye dengan tidak menciptakan kerumunan massa, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Pilkada Surabaya 2020, Paslon Machfud Arifin-Mujiaman Berkomitmen Bawa Kota Pahlawan Maju

Kiai Kampung di Surabaya Jadi Supertim Machfud Arifin-Mujiaman Menangkan Pilkada Surabaya 2020

Kepala daerah, baik wali kota maupun bupati wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pasangan calon tertentu, terlebih yang berkaitan dengan APBD.

Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dilarang terlibat politik praktis dukung mendukung kepada pasangan calon tertentu.

"Di sini peran Bawaslu harus profesional, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. KIPP tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran etik profesi penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami juga membuka call center pengaduan masyarakat 1 x 24 jam menerima laporan pelanggaran ke nomor 081235489937," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Paslon SanDi dan Ladub Kompak Tak Mau Sampaikan Nominal Dana Kampanye untuk Pilkada Malang 2020

Angka Kasus Covid-19 Naik Signifikan, Pagelaran Seni di Ponorogo Dilarang Sementara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved