Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

User Pasar Besar Tuban Gelar Aksi Demo di Kantor Pemkab, Minta Uang Dikembalikan

User Pasar Besar Tuban (PBT) berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban, untuk meminta kejelasan terkait nasib mereka.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
User Pasar Baru Tuban berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sejumlah user Pasar Besar Tuban (PBT) berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban, Senin (28/9/2020).

Kedatangan para user tersebut untuk meminta kejelasan atas nasib mereka yang masih terkatung-katung, terkait pasar di Jalan Letda Sucipto Tuban yang mangkrak.

Para pengunjuk rasa membawa bentangan poster, bertuliskan kritikan yang ditujukan kepada bupati Tuban.

Ketua PBT, Hanif mengatakan, masalah terkait PBT ini sudah terjadi 18 tahun silam, namun hingga sekarang belum juga terselesaikan.

Bahkan, sekarang bangunan telah diratakan akan dibangun konsep mall dan hotel, tapi para user juga tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

Kebakaran Lahan Kosong Depan Hotel Tuban Buat Panik Pengguna Jalan, Petugas Sebut Dua Kali Terjadi

Akibat Hujan Disertai Angin Kencang Menerjang Bojonegoro, Belasan Pohon Tumbang dan Kabel PLN Putus

"Para user menginginkan uangnya kembali, karena sampai sekarang tidak jelas itu pembangunan pasar. Padahal kami belinya tahun 2002," ujarnya saat aksi.

Dia menjelaskan, kondisi pasar yang akan dikonsep bangunan modern itu kini dikerjakan PT Hutama Karya Realtindo.

Namun, meski telah meratakan bangunan lama, nyatanya para user masih banyak yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi.

Di sini peran Pemkab Tuban ditunggu, karena saat para user membeli kios atau toko di PBT, user melihatnya pemkab selaku owner yang punya tanah.

14 Ribu Keluarga di Tuban Terima Bantuan dari Pemkab, Nilainya Rp 150.000 Per Bulan

Melanggar Peraturan, Baliho Liar Tiga Cabup-cawabup Pilkada Tuban Ditertibkan Petugas

"Masih banyak yang belum mendapat ganti rugi, padahal kita sudah turuti permintaannya yaitu ganti rugi 1 kali sesuai dengan pembelian di awal dan ada kompensasi pembangunan pasar tradisional di tempat yang berbeda. Tuntutan kita PT HK Realtindo membayar 10-15 kali lipat, karena nilai dulu dengan sekarang beda," pungkasnya.

Hingga kini, perwakilan user PBT masih melakukan hearing dengan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ada 512 user PBT, namun yang sudah mendapatkan ganti sebanyak 338 user, sisanya 174 user belum menerima ganti rugi.

Editor: Dwi Prastika

Tak Melarang Perbedaan Pilihan di Pilkada Tuban 2020, Ketua PWNU Jawa Timur: Itu Tidak Masalah

Resmi Dilaunching, Mobil Covid-19 Hunter Bakal Buru Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved