Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buntut Titip Beli Sabu Rp 100 Ribu, Pria Wonosari Wetan Ini Divonis 3 Tahun Penjara: Pasrah

Pria asal Wonosari Wetan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Bermula titip membeli narkotika sabu sebesar Rp 100 ribu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Sohib saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti konsumsi sabu seberat 0,25 gram, pria asal Wonosari Wetan, Surabaya ini divonis tiga tahun penjara.

Terdakwa adalah Moch Sohib. Dirinya pasrah akan putusan tersebut. 

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Virza Rudiansah, pria 26 tahun tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wajib Coba Kamping Mewah di Wisata Tebing Lingga Trenggalek, Rasakan Suasana Kental Back to Nature

Janji Kejari Pamekasan Tuntaskan Laporan Pavingisasi eks RS Lama untuk PKL, Kasi Intel: Pemeriksaan

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Sohib dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Virza di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (30/9/2020). 

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Wawancara Ekslusif Eks Pasukan Elit Terpidana Mati, Suud Rusli Mengabdi Walau Dibalik Jeruji Besi

Kronologi Dua Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi, Bermula Saat Lakukan Perlawanan

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Satria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, serta Ronny Balmahri, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima.

"Terima, pak hakim," kata Ronny.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Arie Zaky menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Moch Sohib titip membeli narkotika sabu sebesar Rp100 ribu kepada Dicky (DPO). 

Belum sempat memakainya, terdakwa kemudian didatangi oleh dua petugas kepolisian Tanjung Perak Surabaya

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat brutto 0,25 gram yang disimpan oleh terdakwa didalam kotak lampu.

Selain itu ditemukan pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat brutto 2,59 gram dan alat hisap sabu.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved