Jawaban Memelas Pria Surabaya saat Divonis Hakim Gegara Simpan Sabu di Kotak Lampu: Terima Hukuman
Pria asal Wonosari Wetan, Surabaya divonis tiga tahun penjara setelah dianggap terbukti mengkonsumsi sabu seberat 0,25 gram.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria asal Wonosari Wetan, Surabaya divonis tiga tahun penjara setelah dianggap terbukti mengonsumsi sabu seberat 0,25 gram.
Adalah terdakwa Moch Sohib pasrah akan putusan tersebut.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Virza Rudiansah, pria 26 tahun ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Kasus Narkotika Tinggi, Kapolres Madiun Siap Berantas Narkoba hingga ke Akar-akarnya
• 40 Persen Tindak Pidana Narkotika Mendominasi Kota Batu, Barang Bukti dari 67 Perkara Dimusnahkan
• 4 Mantan Pegiat Sepak Bola Nasional Terlibat Peredaran Narkotika, Bakal Disidang di PN Sidoarjo
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Sohib dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Virza di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (30/9/2020).
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Satria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, serta Ronny Balmahri, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima. "Terima, pak hakim," kata Ronny.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Arie Zaky menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Moch. Sohib titip membeli narkotika sabu sebesar Rp. 100 ribu kepada Dicky (DPO). Belum sempat memakainya, terdakwa kemudian didatangi oleh dua petugas kepolisian Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat brutto 0,25 gram yang disimpan oleh terdakwa di dalam kotak lampu.
Selain itu ditemukan pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat brutto 2,59 gram dan alat hisap sabu.