Virus Corona di Madura
Warga Sampang Didenda Rp 1 Juta Gegara Orkesan di Tengah Pandemi, Satpol PP: Tak Ada Tebang Pilih
Warga Kabupaten Sampang didenda Ro 1 jua gegara tasyakuran berupa orkes di tengah pandemi virus Corona. Satpol PP pastikan tak ada tebang pilih.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura menggelar sidang Tipiring Pelanggaran Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub Sampang No. 53 tahun 2002 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Selasa (29/9/2020).
Sidang tersebut dilakukan kepada warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang berinisial H.
Pelanggarannya, menggelar tasyakuran berupa orkes di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
• Tak Peduli Dibilang Matre, Nia Ramadhani Tantang Ardi Bakrie sebelum Nikah: Itu Tanggungan Elo
• BERITA TERPOPULER SELEB: Kontrak Harta Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani - Meli Jabar Juara 1 LIDA 2020
Alhasil, sidang yang dipimpin oleh Hakim PN Sampang Afrisal, memvonis penyelenggara orkes dengan sanksi wajib membayar denda Rp 1 juta.
Adapun, agenda jalannya persidangan tipiring diawali pembacaan BAP oleh Hakim Ketua, pembacaan Tuntutan Pasal 7 Perbup Sampang No. 53 tahun 2020 oleh Penuntut Umum, menghadirkan dan Pemeriksaan Keterangan Saksi - Saksi.
Keterangan Saksi saksi kegiatan tersebut sudah memenuhi Fasilitas persyaratan Prokes seperti menyediakan tempat cuci tangan, tempat duduk berjarak, dan tertib bermasker.
• Selama Operasi Yustisi, 158 Pelanggar Tak Bermasker di Tuban Didenda Mulai Rp 50-100 Ribu
• VIRAL TERPOPULER: PNS Bergaji Tertinggi di Indonesia hingga Menkes Terawan Masih Absen ke Mata Najwa
Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah pengunjung atau tamu setempat yang tidak mengindahkan aturan prokes Covid-19.
Penyidik dan Penuntut Pelanggaran Covid-19 Satpol Pol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan, bahwa sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) akan bertindak tegas kepada semua pelanggar, tanpa adanya tebang pilih.
Menurutnya, Hal ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat lain dan tentunya sebagai efek jera kepada pelanggar Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub No. 53 tahun 2020.
"Perbup No.53 tahun 2020 bukan hanya menindak orang yang tidak memakai masker, namun semua yang berhubungan dengan protokoler kesehatan seperti, cuci tangan dan sebagainya," ujarnya.
Sementara, Plt. Camat Camplong, Chalilur Rachman menyampaikan, kejadian di Desa Banjar Talela ini dijadikan suatu pembelajaran untuk lebih disiplin mematuhi peraturan.
"Jangan sampai masyarakat yang lain beranggapan aman jika wilayah tersebut berada di zona hijau, semoga kejadian ini bisa dijadikan guru," pungkasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Heftys Suud