Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Banyuwangi

Komisi Aparatur Sipil Negara Apresiasi Ikrar Netralitas ASN Pemkab Banyuwangi dalam Pilkada 2020

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi inisiatif ikrar netralitas ASN yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi.

Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) mengapresiasi inisiatif ikrar netralitas ASN yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi, Rabu (30/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Haorrahman

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) mengapresiasi inisiatif ikrar netralitas ASN yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi, Rabu (30/9/2020). 

Ikrar netralitas merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. 

Ini sesuai dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Kementerian Dalam Negeri, KASN, BKN dan Bawaslu, tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal ini diutarakan oleh Asisten KASN Bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Iip Ilham Firman yang turut hadir dalam acara tersebut.

Ikrar netralitas ASN yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mudjiono, diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi secara tatap muka dan melalui online, serta disaksikan oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dan Bawaslu Banyuwangi.

Konsolidasi Kader, Partai Gerindra Kerja Total Menangkan Ipuk-Sugirah di Pilkada Banyuwangi 2020

Amfiteater Osing Lengkapi Perkebunan Coklat Glenmore, Panggung Terbuka untuk Seni Budaya Banyuwangi

"Inisiatif yang telah dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi ini hendaknya dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya," kata Iip.

Iip mengatakan, para ASN dapat menjaga diri dari godaan melanggar netralitas, mengingat apabila ASN terlapor terbukti melakukan pelanggaran netralitas, maka hukuman yang akan dikenai pada masa setelah penetapan pasangan calon kepala daerah akan lebih berat ketimbang masa sebelum penetapan pasangan calon.

"Sanksi ASN yang terbukti bersalah akan berdampak pada pemblokiran data kepegawaian di BKN dan pemblokiran usulan promosi di KASN, hingga tindak lanjut rekomendasi KASN dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," tambahnya.

Editor: Dwi Prastika

Bawaslu Kabupaten Malang Sebut Kehadiran Sanusi Saat Sosialisasi Netralitas ASN Bukan Pelanggaran

Silaturahim dengan Kader Muslimat dan Tokoh Agama Banyuwangi, Ipuk Paparkan Program Unggulan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved