Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akibat Layang-layang Nyangkut, Listrik di Delapan Kota/Kabupaten di Jawa Timur Padam

Listrik padam di delapan kota/kabupaten pada Sabtu (3/10/2020) malam, disebabkan layang-layang tersangkut di jalur SUTT 150 kVManisrejo-Nganjuk

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/PLN UIT JBTB
Layang-layang yang tersangkut di jaringan transmisi SUTT/SUTET bisa mengganggu kontinuitas penyaluran listrik, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Adanya listrik padam di delapan kota/kabupaten pada Sabtu (3/10/2020) malam sekitar pukul 18.03 WIB, ternyata disebabkan layang-layang tersangkut di jalur SUTT 150 kVManisrejo-Nganjuk, tepatnya di Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

"Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim UPT Madiun di jalur SUTT 150 6h-riwewxAt, ditemukan layang-layang di Desa Wungu, ada layang-layang jenis sawangan yang tersangkut di jaringan SUTT," kata Senior Manager SDM dan Umum PT PLN (Persero) UIT Jawa Bagian Timur dan Bali, Dwi Sugeng Prihartono, Minggu (4/10/2020).

Gangguan yang terjadi pada pukul 18.03 WIB ini mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.

"Setelah dilakukan perbaikan oleh Tim UPT Madiun, pemadaman bisa pulih seluruhnya pada pukul 19.56 WIB," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bermain layang-layang, demi keamanan masyarakat dan keandalan pasokan listrik. Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt; sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Petugas Gelar Razia di Perbatasan Kota-Kabupaten Madiun, 9 Pengendara Tak Pakai Masker Dapat Sanksi

Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Selama Januari-Agustus 2020 Capai 1.635, Faktor Utama Ekonomi

Mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sedangkan aturan ruang bebas atau jarak aman dari jaringan listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, dilarang membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif, di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT) karena dapat membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

"Meskipun kita berada dalam situasi pandemi Covid-19, petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan SUTET. Dan kami selalu mengimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik," tambah General Manager PLN UIT JBTB, Suroso.

Editor: Dwi Prastika

7 Hari Pasca Melahirkan, Ibu di Ponorogo Positif Covid-19, Tunggu Hasil Tes PCR Sang Bayi

Seorang Guru SMA Negeri Tulungagung Positif Covid-19, Gugus Tugas Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved