Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Kampanye Virtual, alternatif kampanye Pilkada di masa pandemi Covid-19

Kampanye virtual menjadi alternatif cara berkampanye yang bisa dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Kampanye virtual cocok dipakai saat covid

Penulis: Sri Noviyanti | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Didik Suharijadi, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kampanye virtual menjadi alternatif cara berkampanye yang bisa dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Kampanye virtual cocok dipakai di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Saran supaya Paslon memakai kampanye virtual ini disampaikan oleh Dosen Program Studi Televisi dan Film Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Didik Suharijadi .

Menurut Didik, meski secara virtual, kampanye harus tetap mengadopsi prinsip bagaimana informasi visual dapat ditampilkan secara nyata di layar. Artinya sisi pengambilan dan manajemen gambar harus dilakukan secara profesional agar tetap menarik dan informatif.

Menurutnya, kampanye secara virtual harus dilakukan secara komunikatif, dan kontekstual supaya isi kampanye mengena kepada kelompok pemilih yang disasar.

“Tim kreator, dan komunikasi Paslon harus tetap melihat audience dan konteks atau situasi yang ada, artinya siapa lawan bicara yang dihadapi,” ujar Didik kepada TribunJatim.com, Minggu (4/10/2020).

Didik yakin dalam situasi pandemi Covid-19 maka masyarakat akan berpikir dua kali jika akan menghadiri kampanye konvensional yang mempertemukan banyak orang dalam satu lokasi. Dia menambahkan, kampanye virtual secara daring akan memberikan banyak keuntungan.

"Keuntungan itu, di antaranya, bisa direkam dan dibagikan ke berbagai platform media sosial sehingga gaungnya bisa panjang karena bisa diviralkan di berbagai grup yang ada," tegasnya kepada TribunJatim.com.

Pola kampanye model virtual, lanjutnya, sangat efektif dilakukan. Pasalnya, pasangan calon tidak harus pergi melakukan konsolidasi dari tempat lain ke tempat lain.

Kemudian dia mencontohkan paslon dapat berada di sebuah lokasi dengan 25 orang peserta. Kegiatan ini kemudian bisa disiarkan ke lokasi lain atau ke orang lain dalam satu waktu.

Seperti diketahui, tahun 2020 ini, Pemerintah tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak meskipun saat ini wabah Covid-19 masih terjadi. Saat ini sampai 5 Desember nanti, merupakan masa kampanye. Kampanye dalam ruang, dan luar ruang memang dibatasi.

Paslon juga dilarang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, ataupun menggelar kegiatan kampanye yang bisa mendatangkan kerumunan orang. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved