Cipayung Plus Jatim Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pengesahan Disebut Timbulkan Sistem Kerja Rodi
Kelompok elemen mahasiswa yang bergabung di Cipayung Plus Jawa Timur ikut menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
"UU Ciptaker tak mempunyai nilai kebermanfaatan bagi rakyat luas. Kebermanfaatan itu hanya dirasakan oleh para oligarki di negeri ini," kata Abdul Ghoni saat dikonfirmasi terpisah.
• Tolak UU Cipta Kerja, Perempuan Peduli Petani dan Buruh Kirim Karangan Bunga ke DPRD Kota Blitar
• Tolak RUU Omnibus Law Bawa Keranda Mayat, Mahasiswa Ampera di Blitar Kritik Demokrasi Telah Mati
• Didemo Ribuan Buruh Soal Omnibus Law, DPRD Jatim Siap Lanjutkan Usulan ke DPR RI
Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur, Yogi Pratama pun mengajak masyarakat untuk bersama menolak UU Cipta Kerja.
"Adalah sebuah keharusan bagi segenap rakyat Indonesia untuk melayangkan kecaman dan mosi tidak percaya atas pembohongan ini," kata Yogi.
Selain HMI, PMII, dan GMNI, penolakan juga datang dari elemen mahasiswa Cipayung Plus di Jatim lainnya. Di antaranya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Untuk diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU yang menuai polemik di tengah masyarakat ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal yang mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Editor: Dwi Prastika