Pilkada Jawa Timur
Wakil Ketua DPRD Jatim Temui Kepolisian Daerah, Pastikan Pilkada 2020 Patuhi Protokol Kesehatan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad bertemu dengan kepolisian daerah memastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan dengan protokol kesehatan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jelang Pilkada 2020, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad bertemu dengan kepolisian di daerah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan dengan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
Di antaranya, bertemu dengan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman yang berlangsung akhir pekan lalu, Jumat (2/10/2020).
"Pihak kapolres menjamin bahwa jajarannya menegakkan Perda 2/2020 dan Pergub 53/2020 secara konsisten," kata Anwar Sadad kepada TribunJatim.com ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (6/10/2020).
Perda nomor 2 tahun 2020 merupakan perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Perda ini kemudian diturunkan ke dalam Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• Kampanye Virtual, alternatif kampanye Pilkada di masa pandemi Covid-19
Kota Pasuruan menjadi satu di antara 19 daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Sebagai bentuk antisipasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, adanya upaya mencegah konsentrasi massa dalam jumlah besar," kata Anwar Sadad.
Untuk memastikan penegakan tersebut lebih efektif, Anwar Sadad juga bertemu dengan Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan. Sekalipun, Kabupaten Pasuruan tak mengikuti Pilkada tahun ini.
"Masyarakat Pasuruan Kabupaten dan Kota sebenarnya interaksinya lumayan intens. Di samping secara geografis beririsan, juga banyak kantor pemerintah kabupaten yang masih berada di wilayah kota," kata legislator DPRD Jatim asal Dapil Jatim 3 (Kota/Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo) ini.
• Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah hingga DPRD Cuti Sebelum Kampanye, Begini Aturannya
Selain dengan meminimalkan pengumpulan massa, pihak Polres Pasuruan juga mensosialisasikan konsumsi prebiotik untuk menguatkan imun tubuh. Bahkan, kegiatan ini menjadi rutinitas kepolisian setempat.
"Salah satu hal yang patut diapresiasi dari Polres Pasuruan adalah mereka mengoperasikan kendaraan keliling untuk memberikan treatment berupa probiotik anti Corona. Ini diproduksi oleh ilmuwan setempat," kata Anwar Sadad yang juga Sekretaris DPD Gerindra Jatim ini.
Anwar Sadad berharap penegakan protokol kesehatan melalui sosialisasi Perda tersebut berjalan humanis.
"Perda tersebut sudah dijalankan dengan pendekatan simpatik," katanya.
Aparat telah menekankan pada penumbuhan kesadaran agar semua sadar terhadap bahaya di balik Covid-19. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan sanksi.
"Dalam melakukan operasi yustisi, tidak semua pelanggaran dihukum dengan denda, ada juga yang hanya diberi pengertian dan diingatkan supaya waspada terhadap virus Covid-19," katanya.
Pada masa kampanye kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melarang aktivitas kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Di antaranya, dengan gelaran konser musik.
Kepastian ini disampaikan KPU dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020. PKPU 13 tahun 2020 merupakan Perubahan Kedua PKPU 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam.
• Gubernur Khofifah Wanti-wanti Protokol Kesehatan Saat Kampanye: Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19
Mengutip Pasal 88C dalam PKPU tersebut, ada sejumlah larangan bentuk kampanye bagi para pasangan calon. Larangan ini berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain.
Di antaranya: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, hingga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Bahkan, PKPU ini juga melarang perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Editor: Dwi Prastika