Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja, Singgung Soal Covid-19, Menaker: Sudah Dibahas Selama 64 Kali

PR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Menaker Ida Fauziyah ungkap alasannya berikut ini.

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Alasan DPR buru-buru mengesahkan UU Cipta Kerja diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kabarnya, alasannya dikaitkan dengan Covid-19.

Kemudian, Ida Fauziyah menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.

Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali.

Simak penjelasan Ida Fauziyah selengkapnya berikut ini.

Demokrat Walk Out Tolak RUU Cipta Kerja, Komitmen Koalisi dengan Rakyat, AHY: Bersatu Kita Bangkit

Reaksi Menaker Ida Fauziyah saat UU Cipta Kerja Disahkan, Ajak Baca Kembali: Hati Saya dengan Kalian

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang UU Cipta Kerja.

Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus Corona (Covid-19).

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Menaker, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menaker, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Tolak UU Omnibus Law, Massa Aliansi Muhammadiyah Surabaya Gelar Salat Gaib & Bawa Tandu Khusus

Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ponorogo Dihalangi Polisi Turunkan Bendera Setengah Tiang di Gedung DPRD

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5? Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida Fauziyah.

Meski begitu, Ida Fauziyah mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.

Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim perumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucapnya.

Viral Video Mahasiswi yang Orasi Pancasalah saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dijuluki Preman Kampus

Setelah Heboh Gedung DPR Dijual, Kini Viral Video Situs DPR RI Diretas Jadi Dewan Pengkhianat Rakyat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Rapat Paripurna DPR tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi dari Partai Demokrat lantaran merasa tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved