Demo Tolak Omnibus Law di Tulungagung
Massa Aliansi Tulungagung Bergerak Membakar Ban, Kecewa Tak Bisa Ketemu Ketua Dewan
Aliansi Tulungagung Bergerak turut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menggelar aksi berdampingan dengan Aliansi Mahasiswa Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aliansi Tulungagung Bergerak turut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
Massa menggelar aksi berdampingan dengan Aliansi Mahasiswa Tulungagung, di depan Kantor DPRD Tulungagung.
Didominasi kostum serba hitam, massa awalnya ingin menyampaikan aspirasi ke ketua DPRD Tulungagung.
Namun mereka mendapat jawaban, ketua DPRD tidak ada di kantornya.
Mereka kemudian meluapkan kekecewaannya dengan mambakar ban.
"Kami bukan tidak mau ditemui wakil rakyat. Tapi kami sadar, secara struktural untuk menyampaikan aspirasi ada di ketua DPRD, bukan di anggota DPRD," ujar perwakilan Aliansi Tulungagung Bergerak, Slamet Riyanto.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung Berjanji Kawal Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja, Massa Membubarkan Diri
Baca juga: Gara-gara Kajian Tsunami, Wisata Pantai di Tulungagung Jadi Sepi: Masyarakat Jadi Takut
Lanjutnya, seremonial bakar ban ini sebagai simbol masyarakat Tulungagung menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Massa juga sempat menuju ke Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jalan RA Kartini alun-alun utara.
Mereka berorasi di depan pagar, dengan penjagaan ketat polisi serta satpol PP.
Lanjut Slamet, masyarakat Tulungagung didominasi nelayan kecil dan petani.
Undang-undang Cipta Kerja akan membuat sengsara warga Tulungagung.
Baca juga: Sudah Ada 4 Pasien DBD di Tulungagung yang Meninggal Dunia, Dinkes Minta Masyarakat untuk Waspada
Baca juga: Berakhir, BPCB Jatim Akan Lanjutkan Ekskavasi Candi Gedog Kota Blitar Tahun Depan
Sebab undang-undang ini dinilai berpihak kepada investor.
"Jika investor masuk, maka tidak ada opsi masyarakat kecil kecuali menjadi buruh dan budak investor," tegasnya.
Selain itu, Omnibus Law juga dianggap berpotensi menggugur lahan-lahan.
Editor: Dwi Prastika