Curi Beras Kemasan, Pria Asal Benowo Indah Surabaya Ini Dibekuk Polisi
Pria asal Pondok Benowo Indah Surabaya ini ditangkap lantaran mencuri beras kemasan di toko yang beralamatkan di Jalan Bringin, Sambikerep.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terekam kamera CCTV aksi pencurian yang dilakukan M. Akbar (20) terbongkar. Pria asal Pondok Benowo Indah Surabaya ini ditangkap lantaran mencuri beras kemasan di toko yang beralamatkan di Jalan Bringin, Sambikerep, Surabaya.
Dia ditangkap tim anti bandit Polsek Lakarsantri. Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana menyatakan kasus pencurian ini terbongkar setelah korban melapor sering kehilangan beras di tokonya
Setelah itu korban berinisiatif memasang CCTV di toko. Tak berselang lama pelaku kembali beraksi bersama seorang temannya menggunakan motor Honda Vario Nopol L 2788 VG.
Pelaku terekam CCTV mencuri beras kemasan toko yang ditaruh di bagian depan pada malam hari.
"Dari rekaman CCTV itu kami identifikasi pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan tersangka," ungkap Hendrix didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono kepada TribunJatim.com, Selasa, (13/10/2020).
Baca juga: Hasil Manager Meeting, 18 Klub Liga 1 Ingin Kompetisi Dilanjutkan 1 November, Iwan Bule Optimistis
Baca juga: Disebut Cabuti Bulu Ketiak Dory Harsa, Nella Kharisma Langsung Sewot, Unggah Video saat Pangku Suami
Baca juga: Harga Tiket Masuk Museum Angkut, Tempat Wisata Populer Kota Batu, Simak Cara Belinya dan Jam Buka
Setelah dibekuk, tersangka tak berkutik saat ditunjukkan video rekaman aksi pencurian beras itu. "Pengakuannya sudah sering atau sekitar empat kali. Terakhir dia beraksi Jumat sekitar pukul 19.30," imbuhnya.
Untuk teman tersangka, lanjut Hendrix, kini masih dalam pengejaran polisi. Hendrix menyebutkan, tersangka nekat mencuri beras karena mudah dicuri. Sebab kantong kemasan beras ditumpuk di bagian depan atau luar toko.
"Sekali beraksi tersangka mampu mencuri 10 kantong plastik beras kemasan dengan berat masing-masing 5 kilogram," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara, tersangka M Akbar mengaku nekat mencuri beras karena butuh uang untuk mencukupi kehidupan keluarga sehari-hari.
"Ada yang dimasak sendiri dan saya jual," ucapnya.
Bapak satu anak ini mengaku, satu kantong plastik beras kemasan isi 5 kilogram dijual kembali dengan harga Rp 50 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.