Kuli Bangunan Ini Jadi Tersangka Perusakan Bus Polres Batu, Motifnya Kesal Tanpa Alasan Pada Polisi
AN warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang merupakan kuli bangunan jadi tersangka perusakan bus Polres Batu. Terungkap: kesal pada polisi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota tetapkan AN (21), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai kuli bangunan, menjadi tersangka perusakan bus milik Polres Batu.
Dari hasil penyidikan secara intensif, terungkap motif tersangka AN melakukan perusakan bus Polres Batu.
"Dia kesal dengan petugas (polisi). Dia pun akhirnya meluapkan emosi dengan melempar batu ke arah bus polisi milik Polres Batu," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu kepada TribunJatim.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Hasil Manager Meeting, 18 Klub Liga 1 Ingin Kompetisi Dilanjutkan 1 November, Iwan Bule Optimistis
Baca juga: Disebut Cabuti Bulu Ketiak Dory Harsa, Nella Kharisma Langsung Sewot, Unggah Video saat Pangku Suami
Namun dirinya menerangkan, tidak tahu penyebab kekesalan tersangka kepada kepolisian. Hingga tersangka berbuat melakukan pengrusakan kepada bus milik Polres Batu.
"Jadi kedatangan tersangka AN saat terjadi aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law lebih didorong oleh rasa kekesalannya kepada pihak kepolisian. Bukan pada isu penolakan UU Cipta Kerja," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka AN tidak terafiliasi dengan kelompok manapun.
Dan tersangka AN mendatangi lokasi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, saat melihat postingan di media sosial.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Museum Angkut, Tempat Wisata Populer Kota Batu, Simak Cara Belinya dan Jam Buka
Baca juga: Manfaat Lebih Besar dari Iuran, Indah Peserta JKN-KIS Tulungagung Bersyukur: Sakit Ada yang Menjamin
"Tersangka AN bersama istrinya jalan menuju ke tempat demo (Kawasan Alun Alun Tugu, Kota Malang). Dan dia datang ke lokasi demo, usai melihat postingan di media sosial," tambahnya.
Selain itu, diketahui bahwa tersangka AN melakukan pelemparan batu ke kaca bus Polres Batu sebelah kiri hingga pecah.
"AN melempar sebelah kiri kaca pakai batu, pengakuannya berkali kali. Selain itu dirinya juga melempari petugas (polisi)," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AN dikenakan dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud