Sambut Gubernur Khofifah dan Buruh Jatim, Mahfud MD Beber Hoaks Omnibus Law: Siap Menindak Masukan
Menkopolhukam Mahfud MD terima kedatangan buruh se-Jatim dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Jelaskan rincian UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menerima terbuka kedatangan para perwakilan buruh dan pekerja asal Jawa Timur yang diantar langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk berdialog di Kantor Kemenpolhukam Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam menjelaskan rincian penjelasan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang banyak diwarnai dengan hoaks dan menyebabkan kegadungan di maasyarakat.
“Hari ini, Bu Khofifah mengantarkan para pimpinan serikat buruh se Jatim untuk menyampaikan aspirasi mereka. Aspirasi yang disampaikan terbagi ada yang tidak setuju dengan isi UU, dan kuga meminta penjelasan karena memang banyak diwarnai hoax dan juga menyampaikan usul-usul,” kata Mahfud MD, diwawancarai awak TribunJatim.com, usai dialog.
Baca juga: Karena Hal Ini, PSG Gresik Antusias Bakal Uji Coba Kembali Dengan Madura United
Baca juga: Sudah Bayar Rp 80 Juta Tapi Eksekusi Buntu, Pejabat PN Surabaya Diadukan ke Presiden Joko Widodo
Ia menyontohkan misalnya terkait pesangon buruh yang terkena PHK tidak diberikan.
Ditegaskan Menkopolhukam bahwa hal tersebut tidak benar. Buruh yang kena PHK tetap mendapatkan pesangon sebanyak 25 kali.
Memang semula di aturan lama besaran pesangon yang diberikan adalah 32 kali. Namun saat ini diubah dengan 19 kali gaji diberikan oleh perusahaan dan 6 kali dibayarkan pemerintah.
Baca juga: VIRAL Foto Pengantin Santuy di Pelaminan, Istri Rebahan Ditinggal Suami, Fakta Dikuak Kakak: Lelah
Baca juga: Simpan 4000 Pil Koplo di Kaleng Biskuit, Pria Balongpanggang Memelas Diringkus Polisi: Belum Habis
“Kenapa kami turunkan, karena kami ada data bahwa selama ini dari aturan kewajiban membayarkan pesangon 32 kali gaji, yang mampu membayarkan hanya ada 7 persen. Maka kita turunkan ke 25. Tapi enam kali kita yang membayarkan. Itulah sebabnya ada jaminan kehilangan pekerjaan.
“Berikutnya soal cuti, cuti tetap diberikan dan ada banyak jenis cutinya,” kata Mahfud. Namun pihaknya siap mengomunikasikan terkait adanya aturan bahwa pekerja boleh cuti namun tidak dibayar.
Hal berikutnya yang juga dijelaskan oleh Mahfud MD adalah terkait perizinan pesantren. Kabar yang santer terdengar dengan adanya Omnibus Law ini, pesantren harus membentuk izin badan usaha sebelum mendirikan lembaganya.
Padahal faktanya dijelaskan menteri asal Jatim ini, tidak perlu dibentuk badan hukum. Justru yang harus dilakukan adalah melakukan pemberitahuan.
Yang kepentingannya jika ada bantuan gedung, pembiayaan, dan pengembangan SDM pesantren tersebut bisa terdata dan berpeluang mendapatkan bantuan.
“Berikurnya sertifikasi halal katanya ditiadakan, karena ingin makanan haram bisa masuk ke dalam negeri. Itu juga hoax, faktanya setifikasi halal justru kita perkuat di UU omnibuslaw. Sertifikasi halal dikeluarkan oleh pemerintah setelah diteliti oleh MUI. Nah asesornya akan dibuat tak hanya pusat tapi bisa sampai daerah,” tegasnya.
Pondok pesantren, perguruan tinggi, setelah mendapatkan izin dari MUI bisa turut menentukan halal tidaknya suatu produk. Dan pemerintah akan mengeluarkan sertifikasinya. Dengan begitu maka setifikasi bisa lebih cepat.
“UU Omnibus Law ini mengubah 76 undang undang dalam satu proses perubahan. Karena kita sadar bahwa kita sedang butuh banyak sekali lapangan kerja. Setiap tahun ada 2,9 juta tenaga kerja baru, belum lagi yang kena PHK, maka butuh ada Omnibus Law, yang mempermudah perizinan dan mempermudah penciptaan lapangan kerja, sehingga bisa mendorong penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.
Apa yang menjadi masukan dari para buruh dan pekerja Jatim akan diserap oleh Menkopolhukam dan siap untuk ditindaklanjuti.