Rumah Sakit Universitas Brawijaya Tanggapi Gugatan Warga, Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg tersebut, mendalilkan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum.
Yaitu melanggar izin lingkungan, luas gedung / bangunan RSUB melebihi izin, RSUB tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta RSUB menyebabkan pencemaran lingkungan dan kemacetan.
Pihak RSUB pun langsung membantah, bahwa pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang didalilkan dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Diduga Tolak Pasien BPJS, Rumah Sakit Nindhita Sampang Digeruduk Dewan Kesehatan Rakyat
Baca juga: Gadis Mabuk Berat Berbuat Tak Senonoh ke Tiang Listrik, Orang yang Lewat Tercengang, Videonya Viral!
"Jadi PN Kota Malang pada hari Selasa (13/10/2020) telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dan berdasar pada putusan tersebut, maka dugaan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat tidak terbukti," ujar Direktur Rumah Sakit Universitas Brawijaya, Dr. dr. Sri Andarini kepada TribunJatim.com, Kamis (15/10/2020).
Seusai mendapatkan putusan dari PN Kota Malang tersebut, pihaknya akan menghormati serta menaati putusan pengadilan dan peraturan perundang - undangan.
Sri Andarini juga menyampaikan bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bukti pemenuhan persyaratan tersebut antara lain adalah :
-) Izin Lokasi Nomor : 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
-) Keterangan Rencana Kota Nomor : 1538/KRK/IX/2011;
-) Site Plan sesuai dengan Walikota Malang No : 188.45/223/35.73.112/2011;
-) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No : 640/2997.73.407/2011;
-) Ijin Operasional No : 445/13/35.73.112/2016 sebagai Rumah Sakit Kelas C;
-) Ijin Lingkungan No : 660/048/35.73.313/2017;