Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Sakit Universitas Brawijaya Tanggapi Gugatan Warga, Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan

Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Direktur Rumah Sakit Universitas Brawijaya, Dr. dr. Sri Andarini saat ditemui TribunJatim.com, Kamis (15/10/2020). 

- ) Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Putra Restu Ibu Abadi dengan Universitas Brawijaya, untuk proses pengangkutan dan pengolahan atau pemusnahan limbah B3;

-) Ijin Pengolahan Limbah Cair dengan no : 660.2/0008/35.73.406/2020.

Baca juga: Ditinggal Beli Masker di Minimarket Surabaya, Motor Perempuan Asal Sidoarjo Raib Digondol Maling

Baca juga: Rincian Bagian Wajah Lesty Kejora yang Dipermak, Biaya Ratusan Juta? Inul: Semua Sah Dilakukan

"Selain itu RSUB sendiri dibangun di atas tanah dengan kepemilikan Sertipikat Hak Pakai No 34, 65, dan 66. Atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya," bebernya.

Oleh karena itu pihaknya menegaskan kembali, bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan

"Termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi serta tidak di atas fasilitas umum," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut.

"Sementara ini kami tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut. Dan berbagai ijin pengurusan operasional termasuk Ijin Pengolahan Limbah Cair RSUB telah kami penuhi dan kami lakukan sesuai dengan prosedur," terangnya.

Seperti diketahui, Rumah Sakit Universitas Brawijaya digugat oleh warga asal Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang bernama Fery Al Kahfi.

Baca juga: Tarif yang Dipasang Muncikari di Gresik Saat Jalankan Bisnis Esek-esek Berkedok Warung Kopi

Fery Al Kahfi melalui kuasa hukumnya, Pangeran Okky Artha mengatakan bahwa tak setuju apabila RSUB masih beroperasi.

Pernyataan itu didasari karena surat Ijin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) RS UB sudah habis masa berlakunya. Sehingga pihak penggugat meminta agar operasional RSUB dihentikan sementara waktu.

Terpisah, TribunJatim kemudian langsung mengkonfirmasi kepada kuasa hukum Fery, yaitu Pangeran Okky Artha terkait putusan gugatan dari PN Kota Malang.

"Kami belum menerima salinan putusan dari hasil sidang tersebut," jawabnya singkat.

Namun meski belum menerima salinan putusan, dirinya berencana akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Karena dari warga sendiri masih merasa ada yang salah dengan perijinan dari RSUB. Oleh karena itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved