Rumah Sakit Universitas Brawijaya Tanggapi Gugatan Warga, Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg tersebut, mendalilkan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum.
Yaitu melanggar izin lingkungan, luas gedung / bangunan RSUB melebihi izin, RSUB tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta RSUB menyebabkan pencemaran lingkungan dan kemacetan.
Pihak RSUB pun langsung membantah, bahwa pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang didalilkan dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Diduga Tolak Pasien BPJS, Rumah Sakit Nindhita Sampang Digeruduk Dewan Kesehatan Rakyat
Baca juga: Gadis Mabuk Berat Berbuat Tak Senonoh ke Tiang Listrik, Orang yang Lewat Tercengang, Videonya Viral!
"Jadi PN Kota Malang pada hari Selasa (13/10/2020) telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dan berdasar pada putusan tersebut, maka dugaan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat tidak terbukti," ujar Direktur Rumah Sakit Universitas Brawijaya, Dr. dr. Sri Andarini kepada TribunJatim.com, Kamis (15/10/2020).
Seusai mendapatkan putusan dari PN Kota Malang tersebut, pihaknya akan menghormati serta menaati putusan pengadilan dan peraturan perundang - undangan.
Sri Andarini juga menyampaikan bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bukti pemenuhan persyaratan tersebut antara lain adalah :
-) Izin Lokasi Nomor : 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
-) Keterangan Rencana Kota Nomor : 1538/KRK/IX/2011;
-) Site Plan sesuai dengan Walikota Malang No : 188.45/223/35.73.112/2011;
-) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No : 640/2997.73.407/2011;
-) Ijin Operasional No : 445/13/35.73.112/2016 sebagai Rumah Sakit Kelas C;
-) Ijin Lingkungan No : 660/048/35.73.313/2017;
- ) Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Putra Restu Ibu Abadi dengan Universitas Brawijaya, untuk proses pengangkutan dan pengolahan atau pemusnahan limbah B3;
-) Ijin Pengolahan Limbah Cair dengan no : 660.2/0008/35.73.406/2020.
Baca juga: Ditinggal Beli Masker di Minimarket Surabaya, Motor Perempuan Asal Sidoarjo Raib Digondol Maling
Baca juga: Rincian Bagian Wajah Lesty Kejora yang Dipermak, Biaya Ratusan Juta? Inul: Semua Sah Dilakukan
"Selain itu RSUB sendiri dibangun di atas tanah dengan kepemilikan Sertipikat Hak Pakai No 34, 65, dan 66. Atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya," bebernya.
Oleh karena itu pihaknya menegaskan kembali, bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
"Termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi serta tidak di atas fasilitas umum," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut.
"Sementara ini kami tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut. Dan berbagai ijin pengurusan operasional termasuk Ijin Pengolahan Limbah Cair RSUB telah kami penuhi dan kami lakukan sesuai dengan prosedur," terangnya.
Seperti diketahui, Rumah Sakit Universitas Brawijaya digugat oleh warga asal Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang bernama Fery Al Kahfi.
Baca juga: Tarif yang Dipasang Muncikari di Gresik Saat Jalankan Bisnis Esek-esek Berkedok Warung Kopi
Fery Al Kahfi melalui kuasa hukumnya, Pangeran Okky Artha mengatakan bahwa tak setuju apabila RSUB masih beroperasi.
Pernyataan itu didasari karena surat Ijin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) RS UB sudah habis masa berlakunya. Sehingga pihak penggugat meminta agar operasional RSUB dihentikan sementara waktu.
Terpisah, TribunJatim kemudian langsung mengkonfirmasi kepada kuasa hukum Fery, yaitu Pangeran Okky Artha terkait putusan gugatan dari PN Kota Malang.
"Kami belum menerima salinan putusan dari hasil sidang tersebut," jawabnya singkat.
Namun meski belum menerima salinan putusan, dirinya berencana akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Karena dari warga sendiri masih merasa ada yang salah dengan perijinan dari RSUB. Oleh karena itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani