Berita Entertainment
Tuntas Pahami UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beri Selamat untuk Buruh: Bos Bakal Tertib Bayar Pesangon
Hotman Paris Hutapea mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
TRIBUNJATIM.COM - Tuntas membaca UU Cipta Kerja, Hotman Paris Hutapea memberikan ucapan selamat untuk para buruh dan pekerja.
Pengacara kondang tersebut mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menguntungkan para buruh dan pekerja.
Para buruh dan pekerja menurutnya akan sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Hal ini dikarenakan para bos dan majikan bakal tertib bayar pesangon kepada pegawai mereka.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja Terkuak, Bakal Diserahkan DPR RI Hari Ini
Baca juga: Sebelum Dilepas Polisi, Ratusan Pelajar Demo Tolak Omnibus Law Disuruh Selawat dan Minta Maaf

Pada video itu nampak Hotman Paris Hutapea yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.
Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman Paris Hutapea mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.
Hotman Paris Hutapea menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.
Baca juga: Sambut Gubernur Khofifah dan Buruh Jatim, Mahfud MD Beber Hoaks Omnibus Law: Siap Menindak Masukan
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Khofifah dan Buruh Temui Menkopolhukam - Pasangan Kekasih Mesum di Ponorogo
Melihat perubahan besar tersebut, Hotman Paris Hutapea meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman Paris Hutapea.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.
Di akhir video, Hotman Paris Hutapea kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.
"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman Paris Hutapea.
Simak videonya mulai menit awal:
Berpesan ke Jokowi soal Pesangon
Pada kesempatan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.
Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagram nya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).
Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.
Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."
"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.
Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.
"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.
Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon.
Baca juga: UPDATE CORONA di Kota Madiun Rabu 14 Oktober 2020, Kasus Covid-19 Capai 146 Orang, Delapan Meninggal
Baca juga: Isi Chat WA Hotman Paris ke Anies Baswedan, Protes PSBB Jakarta, 1 Permintaan Dikabulkan: Tolonglah
Sehingga Hotman Paris Hutapea menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.
"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."
"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.
Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.
"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.
(TribunWow.com/Anung/Gipty)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon