Teka-teki Keberadaan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja Terkuak, Bakal Diserahkan DPR RI Hari Ini
Draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah hari ini, Rabu (14/10/2020).
TRIBUNJATIM.COM - Teka-teki keberadaan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja akhirnya terungkap.
Sempat menjadi misteri, kini keberadaannya terjawab sudah.
Kabarnya draf final tersebut bakal diserahkan DPR RI hari ini.
Benarkah demikian?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah pada hari ini, Rabu (14/10/2020).
"Mungkin besok (Rabu) DPR akan menyerahkan itu (draf UU Cipta Kerja) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil Lahadalia kemarin dilansir dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ).
Kendati demikian Bahlil Lahadalia meminta agar draf final UU Cipta Kerja (isi UU Cipta Kerja) yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan akumulasi dari 76 UU itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.
Baca juga: Demo Susulan Tak Jadi Digelar, Polresta Malang Kota Justru Amankan 36 Anak Dibawah Umur
Baca juga: Durasi Kampanye Heri Cahyono dan Gunadi Handoko Menyusut, Malang Jejeg: Tak Masalah

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.
Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," kata Bahlil Lahadalia.
Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu.
Namun, menurut Bahlil Lahadalia, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.
"Maka, harus lakukan terobosan. Terobosan ini tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal. Tapi penanaman modal ini jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri," ujar Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Antisipasi Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Susulan di Malang, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin
Baca juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Jalan Ahmad Yani