Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dijadikan Sarang Pesta Narkoba, Warung Kopi dan Kamar Kos di Mojokerto Digerebek Polisi

Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka pengedar narkoba di kawasan warung kopi Taman Brantas Indah Jalan Raya Lespadangan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Mohammad Romadoni
Kapolsek Gedeg, AKP Eddie Purwo Santoso mengamankan empat tersangka pengedar narkoba sindikat luar kota yang menjadikan warung kopi dan tempat sarana peredaran sabu-sabu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka pengedar narkoba di kawasan warung kopi Taman Brantas Indah (TBI) Jalan Raya Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka pengedar narkoba adalah Achmad Fauzi (19) kedapatan menyimpan barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,28 beserta alat isap yang disimpan dalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersangka Fauzi itu petugas berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba di masing-masing tempat yang berbeda. mereka diduga merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan lintas kota tersebut.

Baca juga: Pengemudi di Tuban Tewas Dihantam Truknya Sendiri, Begini Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Ivan Gunawan Ogah Bikinkan Gaun Pengantin Jika Ayu Ting Ting & Adit Jayusman Menikah: Enggak Dehh

Tersangka kedua, Rochim (44) Warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya digerebek oleh petugas saat dia sedang asyik menggunakan sabu-sabu di kamar kos Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.00 WIB. 

Selain pengedar tersangka mengaku juga sebagai pemakai bahkan dia sempat menggelar pesta sabu-sabu di kamar kos sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun, barang bukti yang disita yaitu satu set alat isap narkoba dan satu plastik klip warna bening berisi sabu seberat 0,33 gram. 

Tersangka Dera Mei Faris (24) dan Muhammad Sandi Novianto (25) warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ditangkap secara bersamaan beserta barang bukti 0,15 gram pada Sabtu (10/10/2020) pukul 19.00 WIB. Dari pengakuan keuda tersangka memperoleh pasokan sabu-sabu dari tersangka Rochim.

Baca juga: Ribuan Guru Non-PNS di Surabaya Bakal Dapat Insentif Sampai Rp 1 Juta Tiap Bulan, Lihat Rinciannya

Baca juga: Rizky Billar Tak Cemburu Tahu Lesty Kejora Ketemu Rizki DA di Bali: Masak Saya Ngintilin Mulu?

Kapolsek Gedeg, AKP Eddie Purwo Santoso mengatakan empat tersangka diduga merupakan terlibat pengedar narkoba  sindikat luar kota jaringan, Surabaya  Mojokerto dan Jombang.

Bahkan, tersangka juga memanfaatkan kamar kos di lingkungan Gedeg sebagai tempat transkasi narkoba sekaligus pesta sabu-sabu.

"Pengakuan dari tersangka yakni memperoleh narkoba dari Surabaya kemudian mereka mengedarkan sabu-sabu itu di wilayah Mojokerto dan Jombang," ungkap Eddie Jumat (16/10/2020).

Eddie menyebut empat tersangka telah mengedarkan narkoba sekitar lebih dari satu bulan. Polisi sampai kini masih mengembangkan kasus narkoba ini  lantaran berpotensi melibatkan pelaku lain yang kini masih buron. Adapun, barang bukti narkoba beserta alat isap sabu-sabu telah diamankan di Polsek Gedeg.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara. (SURYA// Mohammad Romadoni)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved