Pilkada Gresik
Tim Advokat Niat Laporkan Qosim ke Bawaslu, Manfaatkan Masjid Untuk Tausiyah Saat Kampanye
Tim Advokat Paslon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tim Advokat Paslon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) melayangkan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Sabtu (17/10/2020), petang.
Langkah ini dilakukan setelah Tim Advokasi mendapatkan laporan dari Takmir Masjid Al Amin, di Jalan Riau Sidorukun, Kecamatan Gresik mengundang Calon Bupati dari pasangan nomor urut 1, Moh.Qosim untuk mengisi tausiyah ba'dah shalat subuh pada Minggu (18/10/2020) besok.
Ketua Harian Tim Advokasi Paslon Niat, Irfan Choirie mengungkapkan, Takmir Masjid Al Amin, Sidorukun, Gresik dalam pelaksanaan kegiatan tausyiah subuh menghadirkan Cabup Moh. Qosim telah memberitahukan kepada Panwascam Gresik.
"Kegiatan itu juga atas sepengetahuan kepala desa (Kades) setempat, " ungkap Irfan, didampingi M. Ali Muchsin, dan Ponco Pratikno di Rumah Pemenangan Paslon Niat, di Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Sabtu (17/10/2020), petang.
Menurut Irfan, dalam keberatannya ke Bawaslu terkait rencana kegiatan Qosim di Masjid Sidorukun sebagai bentuk preventif (pencegahan) terutama dalam masakampanye di Pilkada Gresik 2020.
Mengingat masjid adalah sarana umum. Milik masyarakat banyak. Terlebih, dalam peraturan perundangan sangat jelas bahwa masjid merupakan salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk kampanye Pilkada.
"Pak Qosim itu Cabup. Terlepas undangannya tausiyah itu kapasitasnya Kiai, atau apa. Yang pasti Pak Qosim itu Cabup pada Pilkada Gresik 2020. Dan, itu melekat," jelas Irfan kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Link Live Streaming Super Big Match Liga Inggris - Manchester City Vs Arsenal, Mulai Pukul 23.30 WIB
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Aragon 2020 - Fabio Quartararo Raih Pole Position, Dovizioso Geram
Baca juga: Tomat 1 Kg Dihargai Rp 500, Petani Kediri Lemas, Ketimbang Rugi Pilih Tak Panen: Biar Membusuk
"Untuk itu, lanjut Irfan, kami selaku Tim hukum Niat keberatan. Sebab, Qosim adalah calon bupati. Sehingga sarana masjid berpotensi untuk digunakan ajang kampanye,"imbuhnya.
Faktor lain, Irfan menambahkan, tim Advokasi Paslon Niat keberatan karena potensi terjadi masalah. Sebab, masjid adalah milik umum.
"Makanya, sebelum terjadi apa apa, tim hukum Niat layangkan keberatan kepada Bawaslu," paparnya.
Irfan mengaku sangat percaya Bawaslu akan berlaku adil, netral dan bertindak profesional dalam menuntaskan persoalan selama tahapan Pilkada Gresik 2020.
Hal ini terbukti saat Paslon Niat dilaporkan tim advokat QA, Hariyadi, S.H.,M.H ke Bawaslu lantaran membuat kontrak politik berupa MoU dengan Barisan Guru Gresik (Barugres).
Laporan Hariyadi itu, kata Irfan sudah diproses Bawaslu dan hasilnya ditolak karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), "Bawaslu profesional. Kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu, " katanya.
Pada kesempatan ini, Irfan mengungkapkan dalam laporan kontrak politik Paslon Niat dengan Barugres ke Bawaslu, ditengarai ada upaya untuk menggiring Paslon Niat agar didiskualifikasi dari peserta Pilkada Gresik 2020, sehingga Pilkada Gresik hanya muncul paslon tunggal.
"Kami ingin Pilkada Gresik kondusif, jujur dan adil. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menjadi ambisus untuk memenangkan paslon tertentu sebagai pemenang Pilkada dengan menghalalkan segala cara, "pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Tim Advokat Niat mengaku, pihaknya sudah berkirim surat himbauan ke takmir masjid agar tidak ada kegiatan kampanye di masjid terkait acara tausiyah subuh itu.