Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Kemenkes Jelaskan Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala

Pasien yang konfirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

Editor: Pipin Tri Anjani
Wartakotalive.com
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang dikatakan suspek apabila orang tersebut dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19.

Orang yang masuk kategori suspek ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab test.

Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang konfirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Penting Kesiapan Orangtua untuk Dampingi Anak Sekolah Daring

Baca juga: Jatim Masuk Prioritas Vaksin Covid-19, Gubernur Khofifah Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat

“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."

"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).

Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.

Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.

Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.

Baca juga: Kisah Ketua Pengadilan Negeri Bangil Sembuh dari Covid-19, Sempat Down, Keluarga Jadi Penyemangat

Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved