Razia Tempat Kos di Kota Blitar, Petugas Temukan 1 Cewek dan 4 Cowok dalam Satu Kamar
28 orang terjaring razia tempat kos yang digelar petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP, Sabtu (17/10/2020) malam.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 28 orang terjaring razia tempat kos yang digelar petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP, Sabtu (17/10/2020) malam.
Dari 28 orang yang terjaring razia tempat kos, sebanyak 22 orang merupakan pasangan bukan suami istri.
Razia tempat kos dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Petugas gabungan mendatangi delapan tempat kos di wilayah Kecamatan Sananwetan. Petugas memeriksa penghuni di sejumlah tempat kos.
"Total, kami mengamankan 28 orang, di antaranya ada 11 pasang (22 orang) bukan suami istri dan lainnya tidak bawa identitas," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung Setiyo.
Baca juga: Igun Ungkit Beda Kelakuan Ayu Ting Ting Sejak Pacari Adit, Ruben Membela, Ibu Bilqis: Orang Kaya!
Baca juga: Fadel Islami Tak Dapat Warisan Muzdalifah, Senasib dengan Ajun? Rincian Pembagian Harta Dulu Terkuak
Dikatakannya, petugas gabungan juga mendapati satu cewek dan empat cowok berada dalam satu kamar kos.
Saat ditanya petugas, mereka mengaku hanya sedang nongkrong.
Petugas kemudian mengamankan satu cewek dan empat cowok dalam satu kamar kos untuk mendapat pembinaan.
"Sejumlah orang yang terjaring razia kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk mendapat pembinaan," ujarnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos dilakukan pembinaan.
Selain itu, Satpol PP juga meminta sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos untuk menandatangani surat pernyataan.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Viral Janda Pura-pura Cari Jodoh & Kena Tipu hingga Kisah Nyesek Pria Batal Nikah
Baca juga: Bupati Thoriqul Haq Buka Pintu Investasi Pengembangan Destinasi Wisata di Lumajang
"Mereka kami suruh menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Dikatakannya, razia tempat kos ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban di Kota Blitar. Sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebutkan usaha tempat kos harus memiliki izin.
Selain itu, dalam Perda itu juga mengatur bangunan gedung atau rumah tidak boleh digunakan sebagai tempat asusila.
"Razia tempat kos ini rutin kami laksanakan. Apalagi, saat ini menjelang Pilkada, kami ingin memastikan wilayah Kota Blitar aman dan tertib. Razia ini sekaligus sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. (SURYA/Samsul Hadi)
Editor: Pipin Tri Anjani