Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Penolakan Omnibus Law di Surabaya

Aksi Buruh dan Mahasiswa di Surabaya Tolak Omnibus Law Wajib Beratribut, FSPMI: Antisipasi Penyusup

"Buruh pakai seragam buruh. mahasiswa menggunakan almamater, mencegah adanya provokator yang masuk ke dalam aksi massa," ujar Wakil Ketua FSPMI Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
Massa aksi yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat menyebutkan, pada aksi Gerakan Tolak Omnibus Law yang digelar selama tiga hari, 20-23 Oktober 2020, telah merilis kesepakatan.

Kesepakatan ini bertujuan menghindari potensi kerusuhan.

Melalui rapat koordinasi, tercetus ide para demonstran wajib beratribut.

"Untuk buruh ya pakai seragam buruh. Teman-teman mahasiswa menggunakan almamater, mencegah adanya provokator yang masuk ke dalam aksi massa. Yang tidak beratribut akan dikeluarkan dari barisan, penyusup lah istilahnya," ujarnya, Senin (19/10/2020).

Titik kumpul akan dipusatkan di sekitar Kebun Binatang Surabaya ( KBS ), kemudian melakukan long march menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Aksi bertajuk mobilisasi umum ini ditaksir akan melibatkan 3.000 orang. Sementara untuk yang dibawa ialah desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Kajian Sudah Rampung, Pemkot Surabaya Lakukan Berbagai Langkah Persiapkan Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Konsinyasi Buntu, Warga Warugunung Gugat BPN dan Pemkot Surabaya

"Kami melakukan aksi sampai presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan Omnibus Law ini," imbuhnya.

Selain itu, aksi ini juga ditengarai kekecewaan Getol pada pemerintah pusat. Karena, pihaknya sudah menyampaikan ke Menko Polhukam, Mahfud MD supaya UU kontroversial dicabut. Tapi aspirasi tersebut tidak diakomodir.

"Pak Mahfud mengarahkan kalau ada yang tidak sepakat dengan Omnibus dapat menembuh jalur hukum judicial review ke MK. Artinya tuntutan kita agar presiden mengeluarkan Perpu itu tidak diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Pak Menko kemarin," ucapnya.

"Makanya kita memutuskan untuk melanjutkan perjuangan secara konstitusional termasuk melakukan judicial review ke MK maupun melakukan aksi-aksi demonstrasi. Itu kan dilakukan UU juga. Jadi demo alat perjuangan yang konstitusional," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: 58 Pelajar dalam Demo UU Omnibus Law di Surabaya Nangis Sujud Minta Maaf, Bakal Didampingi Psikolog

Baca juga: Upaya Dispendik Surabaya Cegah Pelajar Ikut Demo, Keluarkan SE hingga Minta Guru Beri Tambahan Tugas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved