Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konsinyasi Buntu, Warga Warugunung Gugat BPN dan Pemkot Surabaya

Selama dua tahun nasib warga Warugunung terkatung-katung mengenai ganti rugi tanah yang terimbas pembangunan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Tuty Laremba menunjukkan surat kesepakatan atas tanah di Warugunung Surabaya 

Lalu, pihak pemkot menjawab surat dari Ombudsman itu dan mengatakan kembali dari awal. Artinya, kembali seperti semula. 

"Kami masih melangkah dengan melakukan gugatan kembali. Oleh sebabnya kami berharap adanya kejelasan hukum," tambah Tuty. 

Terpisah, Kasi Pengadaan Tanah BPN Surabaya, Musleh mengatakan bahwa kasus ini dikembalikan lagi ke pengacara negara. "Karena ditangani non litigasi kami kembalikan ke pengacara negara," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved