Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Sidoarjo Raih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

Pemkab Sidoarjo kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Pj Bupati Sidoarjo saat menerima penghargaan dari Menteri Keuangan RI yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/10/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019. Ini sudah tujuh kali berturut-turut.

Penghargaan dari Menteri Keuangan RI tersebut diberikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, Senin (19/10/2020).

LKPD tahun 2019 masuk kategeri WTP setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK kantor perwakilan Jawa Timur. Dalam pemeriksaan itu hasilnya tidak tidak ada temuan.

"Dan berdasarkan audit tersebut Sidoarjo dinilai sangat baik," kata Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono kepada Surya.

Menurut dia, untuk mempertahankan predikat opini WTP selama tujuh kali berturut-turut tidak mudah. Dan disebutnya ini luar biasa, Sidoarjo sangat baik dalam laporan keuangannya.

"Ini sebuah prestasi bagi Sidoarjo, karena mampu mempertahankan WTP selama tujuh kali berturut-turut. Bukan hal mudah mempertahankan predikat itu," kata Hudiyono kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Raih Podium di MotoGP Aragon, Penantian 2 Dekade Tim Suzuki Terbayar Lunas Oleh Joan Mir

Baca juga: Warga Jatim Wajib Tau! Promo Super Dahsyat Yamaha: Beli Nmax, Lexi & FreeGo Hemat hingga Rp 4 Jutaan

Baca juga: Konsinyasi Buntu, Warga Warugunung Gugat BPN dan Pemkot Surabaya

Ada empat indikator yang jadi faktor penentu mendapat sebuah daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penentu pertama untuk bisa meraih WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.

Kemudian yang kedua, informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Dan ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari kementerian terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu penyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.

Selanjutnya yang terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved