Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Layanan Tes PCR di RSU Aisyiyah Ponorogo Dibuka, Segini Biaya Tes Mandiri

Masyarakat Ponorogo kini tak perlu kebingungan jika ingin melakukan tes swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
sofyan arif candra /Tribunjatim
Plt Bupati Ponorogo Soedjarno Melaunching Layanan Tes RT-PCR di RSU Aisyiyah Ponorogo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Masyarakat Ponorogo kini tak perlu kebingungan jika ingin melakukan tes swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pasalnya mulai Selasa (20/10/2020), Rumah Sakit Umum (RSU) Aisyiyah Ponorogo telah melaunching pelayanan kesehatan Real Time PCR (RT-PCR).

Direktur RSU Aisyiyah, Wegig Widjanarko menjelaskan RSU Aisyiyah juga menerima tes spesimen rujukan dari rumah sakit lain serta melayani tes swab mandiri dari masyarakat.

"Biayanya seperti yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 900 ribu," ucap Wegig Widjanarko kepada TribunJatim.com, Selasa (20/10/2020).

Tiap harinya mesin PCR tersebut bisa melakukan tes hingga 100 spesimen yang dioperasikan 3 tenaga medis dan dibantu satu dokter.

"Hasil tesnya keluar hari itu juga setelah 5 sampai 6 jam usai pengambilan sampel," lanjutnya.

Wegig menjelaskan, mesin PCR ini didatangkan melalui kerjasama dengan Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang tergabung dalam Komas (Komunitas Masyarakat Santri).

"Persiapannya panjang, hampir 2-3 bulan dan perlu upaya keras hingga tiga kali perubahan spesifikasi sarana dan prasarana," lanjutnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas tertinggi biaya tes swab covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

Baca juga: Polisi Batasi Waktu Demo Tolak Omnibus Law di Malang Sampai Jam 5 Sore: Kami Hanya Mengingatkan

Baca juga: Liga Champions - Chelsea vs Sevilla, Menanti Magis Lampard Tambal Lubang Lini Belakang The Blues

Baca juga: Pelajar Bawa Stik Pancing Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, Diamankan: Diduga Hendak Merusuh

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

"Kami dari Tim kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR. "Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya 900 ribu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved