Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Tulungagung Kembali Terapkan WFH, Hanya Setengah ASN yang Akan Masuk Kantor

Tulungagung masuk zona kuning dalam peta sebaran Covid-19. Pemkab Tulungagung kembali menerapkan work from home (WFH) bagi ASN.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Salah satu kantor pelayanan di Tulungagung yang ditutup karena ada pegawai yang terinfeksi virus Corona, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung kembali menerapkan work from home ( WFH ) bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini ditetapkan oleh Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung 800/87/203/2020, tertanggal 15 Oktober 2020.

Surat edaran ini secara efektif mulai berlaku mulai Kamis (22/10/2020).

Di dalamnya mengatur aktivitas kerja ASN dalam dalam tatanan normalitas baru.

Secara teknis, ASN akan dibagi menjadi dua, setengah bekerja dari rumah dan setengah lainnya ngantor seperti biasa.

“WFH ini hanya berlaku untuk jajaran staf. Sementara untuk para pejabat tetap masuk seperti biasa” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Arief Boediono, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Warga Desa Besole Tulungagung Tolak Tukar Guling Tanah Kas Desa, Anggap Merugikan

Baca juga: Damkar Kabupaten Tulungagung Kekurangan Sarpras, APD Harus Saling Bergantian

Lanjur Arief Boediono, Tulungagung masuk zona kuning dalam peta sebaran virus Corona ( Covid-19 ).

Menurut ketentuan, ASN di zona kuning yang bekerja maksimal adalah 75 persen.

Namun Pemkab Tulungagung memilih 50 persen dengan alasan keamanan.

“Ketentuan ini sudah diatur dalam aturan dari Kemenpan. Kemudian dijabarkan dengan SE bupati,” sambung Arief Boediono.

Arief Boediono membantah keputusan WFH ini diambil karena ada ASN yang terinfeksi virus Corona.

Baca juga: Fenomena La Nina Belum Berdampak, Ada Tujuh Desa di Tulungagung Masih Alami Kekeringan

Baca juga: Bulog Tulungagung Siap Memasok Beras BPNT untuk Tutup Peluang Kecurangan, Menjamin Kualitas SNI

Keputusan ini diambil semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.

Para ASN yang WFH ini bukan libur, namun tetap mengerjakan tugas kantor dari rumah masing-masing.

“Mereka tetap mengerjakan kewajibannya dari rumah. Sewaktu-waktu dipanggil mereka juga harus berangkat,” tutur Arief Boediono.

Meski hanya 50 persen staf yang bekerja, Arief Boediono menjamin tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

WFH pernah diterapkan di Pemkab Tulungagung, saat awal pandemi virus Corona.

Baca juga: Pengusaha Sedot WC Tulungagung Mengeluh Belum Bisa Buang Lumpur Tinja di IPLT: Maunya Ada Dialog

Baca juga: Viral Video ABG Cekcok Rebutan Pacar di Monumen Bantarangin, Polres Ponorogo Panggil Tujuh Remaja

Namun kebijakan ini dicabut, saat Tulungagung sudah masuk ke zona kuning.

Apalagi saat itu tingkat kesembuhan pasien di Tulungagung sangat tinggi, hingga pernah tersisa hanya satu pasien saja.

Namun belakangan terjadi lonjakan pasien kembali.

Bahkan ada sejumlah instansi ditutup karena ada pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved