Bea Cukai Malang Amankan Sebanyak 725 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang) terus bergerak melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang) terus bergerak melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Malang saja, namun juga ke wilayah Kabupaten Malang.
Terbukti dari hasil operasi yang terus digencarkan, pada Rabu (21/10/2020) Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih kurang 725 ribu rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai.
Kepala KPPBC TMC Malang, Latif Helmi mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
"Awalnya pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dari informasi yang didapat dari masyarakat, kami pun melakukan penyisiran di beberapa tempat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Promo 40 tahun PAN Pizza Hut, Super Bowl HokBen, hingga OKTOFEST BUY 2 GET 3 Gokana, Ini Syaratnya!
Baca juga: Viral Foto Tak Senonoh 2 Oknum Pendaki Berpose Bugil di Gunung Gede Pangrango, Ini Respons Pengelola
Baca juga: Batal Uji Coba Lawan Bosnia, Ini Rencana Timnas Indonesia U-19 Berikutnya
Usai dilakukan penyisiran, petugas akhirnya mendapatkan sebuah bangunan yang mencurigakan di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai. Dengan jumlah sebanyak lebih kurang 725 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan etiket sebanyak 7 karton," jelasnya.
Petugas Bea Cukai Malang kemudian langsung membawa barang bukti ilegal tersebut, untuk kemudian diamankan di KPPBC TMC Malang yang berada di Jalan Surabaya, Kota Malang.
"Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 329.875.000. Dan saat ini kasusnya masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Latif Helmi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
"Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan tentunya menciptakan iklim usaha yang sehat," pungkasnya.