Manfaatkan Keponakan yang Masih SD, Perempuan Asal Manukan Surabaya Kirim Sabu 1,5 Kilogram
Seorang kurir sabu asal Manukan Surabaya diringkus unit Idik I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang kurir sabu asal Manukan Surabaya diringkus unit Idik I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Perempuan bernama Yatiek (31) itu ditangkap dengan barang bukti 1,5 Kilogram sabu.
Dalam melakukan operasional peredaran sabu, Yatiek memanfaatkan keponakannya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) sebagai pengantar sabu kepada pembelinya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, tersangka selalu mengancam keponakan dengan tidak memberikan uang jajan bila tidak mau menuruti perintahnya.
Baca juga: 15 Karyawan PLN Ponorogo Positif Covid-19, Dua Pasien Sudah Sembuh
Baca juga: Istri Pergi Belanja Sebentar, Suami Panik Ditelpon Tetangga, Anak Tewas Parah: Terjun dari Lantai 15
"Keponakannya itu tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau (mengantar) diancam tidak diberikan uang jajan, ini yang membuat kami benar-benar menyatakan perang terhadap Narkoba. Karena sampai anak kecil pun dilibatkan," terang Memo.
Guna memulihkan psikis anak tersebut, Memo menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, agar memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya," tambahnya.
Memo memparkan, bahwa keluarga besar tersangka Yatiek terlibat jaringan narkoba dan saat ini mendekam di beberapa Lapas Jawa Timur.
Baca juga: Aliansi BEM Malang Raya Gelar Unjuk Rasa di Depan Balai Kota, Tegas Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca juga: Curiga Temannya Tak Keluar Kamar, Dua Pria Lumajang Dobrak Pintu, Terkejut Dapati Tubuh Tak Bergerak
"Pamannya saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Kakaknya di Lapas Madiun. Begitu juga adiknya juga sebagai terpidana dalam perkara yang sama," pungkasnya.
Tersangka yang tidak koorperatif saat memberikan keterangan, membuat petugas sempat mengalami kesuliatan untuk melakukan pengembangan.
Namun dari petunjuk yang didapat, barang sabu itu mengarah pada Zakaria (32) warga Mojowarno Jombang, bandar yang dikendalikan Letto terpidana di Lapas Lampung.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Pipin Tri Anjani