Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Honda Mobilio Tabrak Pos Ronda dan Toko di Pamekasan, Pengemudi dalam Keadaan Mengantuk

Kendaraan Mobilio menabrak Pos Ronda dan Toko di Jalan Raya Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (26/10/2020).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian
Kondisi Mobilio saat menabrak Pos Ronda dan Toko di Jalan Raya Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kendaraan Honda Mobilio menabrak pos ronda dan toko di Jalan Raya Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Mobil berwarna putih dengan plat nomor M 1472 BR ini dikemudikan oleh Heri, pria berusia 48 tahun, warga Dusun Nangger, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Setelah ditabrak mobil tersebut, bangunan pos ronda dan toko itu bagian atap depannya langsung ambruk.

Sementara, kondisi bagian depan bumper mobil itu tampak ringsek.

Kanit Laka Lantas Polres Pamekasan, Ipda Bambang Irawan menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tunggal ini.

Baca juga: Manfaatkan Keponakan yang Masih SD, Perempuan Asal Manukan Surabaya Kirim Sabu 1,5 Kilogram

Baca juga: Fakta Hubungan Kiwil dan Venti Dikuak Meggy, Kenal Lama? Gelagat Sebelum Cerai Dibahas: Bolak-balik

Awalnya, mobil tersebut melaju dari arah barat Jalan Raya Desa Ceguk dan hendak menuju ke timur Jalan Raya Desa Ceguk.

Namun saat hendak menikung, karena kurang konsentrasi serta mengemudi dalam keadaan mengantuk, mobil tersebut langsung oleng ke kanan dan seketika menabrak Pos Ronda milik Sugiono dan toko milik Sawal Adiwanto yang berada di selatan jalan.

"Pengemudi selamat. Hanya bumper mobil bagian depannya ringsek," kata Ipda Bambang Irawan kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com).

Ia mentaksir kerugian materil dalam kecelakaan ini sekitar Rp 40 juta rupiah.

Baca juga: Aliansi BEM Malang Raya Gelar Unjuk Rasa di Depan Balai Kota, Tegas Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Baca juga: Istri Pergi Belanja Sebentar, Suami Panik Ditelpon Tetangga, Anak Tewas Parah: Terjun dari Lantai 15

Ipda Bambang Irawan juga mengimbau kepada pengendara bila sedang mengantuk hendaknya istirahat terlebih dahulu.

Sebab mengemudi dalam keadaan menurut dia mengantuk berbahaya.

Apabila dipaksa, maka kata dia akan terjadi kejadian yang sangat fatal yang akan menimpa sopir ataupun penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Bahkan, dapat merugikan semua orang yang ada di sekitar lokasi atau jalan tersebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kalau saat mengemudi sudah dirasa mengantuk hanya ada satu solusinya, yakni istirahat, karena mengendarai kendaraan itu butuh konsentrasi penuh," peringatnya.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved