Penanganan Covid
Jelang Libur Panjang, Dishub Mengecek Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun Kota Baru Malang
Dinas Perhubungan Kota Malang bersama dengan PT KAI mulai mengetatkan kembali penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di setiap stasiun.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Memasuki libur panjang yang terjadi mulai tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang, diprediksi akan banyak wisatawan yang datang ke Kota Malang.
Hal tersebut membuat Dinas Perhubungan Kota Malang bersama dengan PT KAI mulai mengetatkan kembali penerapan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) di setiap stasiun yang berada di Kota Malang.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Malang, Soni Bachtiar mengatakan, pengecekan tersebut penting dilakukan, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Pihaknya ingin memastikan, protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik menyambut libur panjang nanti.
"Tadi kita sudah cek semua, hasilnya sudah cukup bagus. Termasuk pengaturan jaga jarak bagi para penumpang di dalam stasiun," ucapnya kepada awak media, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Video Viral Wanita Pukul Ibunya di Malang, Terungkap Alasan & Motif Pelaku Tega Lakukan Penganiayaan
Baca juga: Siap-siap, Bioskop di Kota Malang Bakal Segera Buka, Wali Kota Sutiaji: Insyaallah Mulai Besok
Pengecekan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang selain dari penerapan jaga jarak bagi para penumpang, juga penerapan protokol kesehatan di dalam gerbong.
Kata Soni Bachtiar, di dalam gerbong kereta api, nantinya bakal dilengkapi ruang isolasi, sewaktu-waktu ada penumpang yang kedapatan memiliki suhu di atas normal.
Begitu juga dengan jumlah penumpang yang akan naik kereta juga akan dibatasi sebesar 70 persen, dari kapasitas yang tersedia.
"Jadi pemantauan kami mulai dari sebelum berangkat, selama perjalanan dan ketika sampai di tempat tujuan. Semua sudah dipersiapkan oleh PT KAI. Karena dalam libur panjang ini personel bukan dari Dishub saja. Tetapi juga melibatkan kepolisian dan dari PT KAI," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp 70 Miliar untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Tahun 2021
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2020, Satlantas Polresta Malang Kota Terapkan Inovasi Baru dalam Menindak
Sementara untuk penerapan jaga jarak di dalam gerbong kereta api, nantinya akan diatur oleh sistem ticketing.
Tempat duduk para penumpang bakal disesuaikan dengan nomor tiket yang telah dibeli oleh penumpang.
"Jadi sekarang tidak berdempetan karena sudah diatur oleh sistem. Dan para penumpang yang menggunakan kereta jarak jauh juga difasilitasi dengan pemberian face shield," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Temui Pendemo, Atas Nama Pribadi Sutiaji Tanda Tangani Tuntutan BEM Malang Raya Tolak Omnibus Law
Baca juga: Ditinggal Kerja di Kota Batu, Isi Rumah Kontrakan Wanita di Malang Raib Dicuri, Diduga Dikuras Teman