Operasi Zebra Semeru 2020, Satlantas Polresta Malang Kota Terapkan Inovasi Baru dalam Menindak
Operasi Zebra Semeru 2020, Satlantas Polresta Malang Kota menerapkan inovasi baru dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mulai Senin (26/10/2020), Operasi Zebra Semeru 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Dimana operasi itu akan berlangsung hingga dua pekan, tepatnya hingga Minggu (8/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota menerapkan inovasi baru dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
"Kami terapkan inovasi operasi Hunting System. Jadi kami tidak akan melakukan pemeriksaan secara statis di satu tempat saja, melainkan juga bergerak secara mobile. Dalam artian anggota kami berkeliling di setiap jalan di wilayah Kota Malang. Bila anggota kami menemukan pelanggaran, maka anggota akan langsung melakukan penindakan," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution kepada TribunJatim.com, Senin (26/10/2020).
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap menekankan upaya preemtif dan preventif. Di saat melakukan kegiatan Operasi Zebra Semeru 2020.
Baca juga: Kiano Nangis Disembunyikan Nagita Slavina di Toilet, Baim Wong Panik Ngegas Panggil Gigi: Pemaksaan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sidoarjo-Porong, Sopir Truk Tewas Setelah Tabrak Tronton dari Belakang
"Kami menekankan adanya upaya preemtif 40 persen, dimaksudkan untuk menghilangkan niat dari para pelanggar, kemudian preventif sebesar 40 persen untuk menghilangkan adanya kesempatan untuk terjadinya pelanggaran. Sedangkan sisanya yaitu penegakan hukum di lapangan. Dan dalam kegiatan ini, kami juga melakukan imbauan protokol kesehatan Covid 19, seperti jangan lupa memakai masker, selalu cuci tangan, dan jaga jarak," tambahnya.
Dirinya menerangkan ada delapan poin pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Semeru 2020.
Ke delapan poin tersebut adalah :
1). Mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol
2). Menggunakan HP saat mengemudi
3). Penggunaan helm SNI
4). Penggunaan sabuk pengaman
5). Pengendara dibawah umur
6). Melawan arus lalu lintas dan melanggar marka atau rambu lalu lintas
7). Melanggar batas kecepatan berkendara
8). Knalpot tidak sesuai persyaratan teknik laik jalan.
"Untuk diluar hal itu, bukan berarti kami membiarkan. Kami tetap akan melakukan penindakan jika memang tidak sesuai aturan. Seperti tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK dan juga pengendara membawa muatan berlebihan," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani