Perbedaan Persyaratan Protokol Kesehatan Naik KA Lokal dan Jarak Jauh/Menengah di Era New Normal
PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa ada dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan yang pihaknya terapkan pada masa era new normal.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa ada dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan yang pihaknya terapkan pada masa era new normal maupun di era masa long weekend kali ini.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
"Dua jenis persyaratan dalam kewajiban mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan kami yaitu meliputi Protokol kesehatan bagi Penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dan Protokol Kesehatan Penumpang KA Lokal," ujar Suprapto kepada TribunJatim.com, Selasa (27/10/20) di Stasiun Gubeng Surabaya.
Pada Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh, Suprapto menjelasakan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.
6. Wajib mengunakan face shield dan
jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak physical distancing.
8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri serta disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter.
10. Menggunakan fae shield saat akan masuk kedalam kereta api.