Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perbedaan Persyaratan Protokol Kesehatan Naik KA Lokal dan Jarak Jauh/Menengah di Era New Normal

PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa ada dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan yang pihaknya terapkan pada masa era new normal.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Suasana didalam KA Dhoho keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng disiang hari ini, Selasa (27/10/20) nampak mulai banyak diisi para penumpang. 

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.

14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KAI.

15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala Covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Baca juga: PT KAI Resmi Operasikan Jalur Double Track Perlintasan Kereta Api Stasiun Mojokerto-Jombang

Baca juga: Antisipasi Libur Panjang, Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang

Sedangkan untuk Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal, dijelaskan Suprapto sebagai berikut:

1. Wajib mengunakan Masker.

2. Membawa hand sanitizer.

3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta

4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

5. Jaga jarak (physical distancing).

6. Tak perlu surat bebas Covid-19, namun calon penumpang harus wajib dalam kondisi yang sehat dan tidak ditemui terdapat gejala influensa, batuk, demam atau sesak nafas oleh petugas KAI.

7. Proses boarding dilakukan secara mandiri, serta disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah
disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda
khusus.

9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved