Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya

Gugatan Machfud-Mujiaman Kandas, Bawaslu Izinkan Foto Tri Rismaharini dalam APK Eri-Armuji

Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman terkait APKEri Cahyadi-Armuji kandas. Bawaslu Surabaya, memutuskan gugatan ditolak.

SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Penampakan baliho Eri Cahyadi-Armuji yang juga memasang gambar Ketua DPP PDI Perjuangan, Tri Rismaharini.  

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Gugatan tim Pasangan Calon (paslon) Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, Machfud Arifin-Mujiaman terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Eri Cahyadi-Armuji kandas.

Machfud-Mujiaman menyoal gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini yang dipasang di APK Paslon Pilkada Surabaya 2020 nomor urut 1 tersebut.

Sidang sengketa pemilihan antar paslon di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, memutuskan gugatan Paslon Pilkada Surabaya nomor urut 2 ditolak.

Baca juga: Imel Putri Cahyati Mau Nangis Aqila Putri Sirajuddin Ingin Keluarga Bahagia Bukan Keluarga Cerai

Baca juga: Minta Maaf Yaidah yang Sampai Jakarta Urus Akta Kematian, Pemkot Surabaya Ganti Ongkos Transport

Dalam gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya selalu tergugat karena mengizinkan gambar Risma di APK paslon nomor urut 1 ditolak Bawaslu Surabaya.

Kuasa hukum paslon 1, Arif Budi Santoso mengatakan, sebelum Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, KPU RI telah memberikan penjelasan. Yang mana, membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK Eri-Armuji.

“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Sejak saat di KPU Surabaya sudah debat, lalu di bawa ke KPU Jatim hingga dibawa ke KPU RI," katanya.

Baca juga: Sinopsis Film Korea The Swordsman, Joe Taslim Jadi Gurutai, Ceritakan Kisah Sejarah di Masa Joseon

Baca juga: Tanam Mindset Merawat Diri Ala Dokter Estetika Amelia Gonta: Sehat dan Cantik Tanpa Paksaan

"KPU RI pun sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” ungkap Arif, dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut Arif, Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilai bagian dari kampanye. Sehingga, Risma harus mengajukan izin cuti sebagai Wali Kota Surabaya.

Arif mengutip aturan PKPU soal APK telah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

Regulasi ini mengatur Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” tegasnya.

Meski paslon 1 tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, tapi paslon 1 masuk pihak terkait. Sebab, menyangkut obyek sengketa materi. Yakni gambar Risma di APK paslon 1.

"Sidangnya sebanyak delapan kali dan banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplore saksi-saksi tersebut. Akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut," ungkap Arif.

Strategi paslon nomor 1 memasang foto Risma di APK mereka memang strategis menambah peluang menang.  Hal ini terbukti dari hasil survei Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (PusdeHAM).

Yang mana, PusdeHAM mengeluarkan hasil surveinya di Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pesaingnya, Machfud Arifin-Mujiaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved