Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Syok Diam-diam Baca Chat Nakal Suami ke Anaknya, 'Sudah Lama', Hubungan Terlarang Berakhir Bui

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI Gambar terkait berita hubungan terlarang ayah dan anak. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: VIRAL Cerita Karyawati Bank Jerawatan Parah, Tahan Malu Demi Nasabah, Akhir Perjuangannya: Ikhtiar

Sementara itu, cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) juga menjadi buah bibir warga.

Terlebih, jalinan asmara antara A (40) dan Y (15) berlangsung tak singkat, yakni selama 3 tahun.

Hubungan keduanya terbongkar saat ibu Y sekaligus istri A, mencium hal tak baik dan mengetahui keduanya berada di kamar dan langsung melapor ke polisi.

"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020), masih dikutip dari TribunBatam ( grup TribunJatim.com ).

Baca juga: VIRAL Kelakuan 3 Remaja Makan Apel Sembarangan di Supermarket, Tuai Kemarahan, Tertunduk Malu Maaf

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.

Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Viral Wanita Berjilbab Curi Dompet Seusai Salat di Masjid, Dipicu Korban Hitung Uang, Terekam CCTV

Baca juga: VIRAL Aksi Miris Anak Kecil Tiup Kondom, Perekam Bohong Bilang Balon. Nah Bagus!, Publik Meradang

Baca juga: VIRAL Suami Ngamuk Banting Kompor, Pulang Kerja Tak Ada Makanan, Istri Asyik Senam, Tuai Pro Kontra

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap dan Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved